Kabarminang — Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru sebagai langkah konkret untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Isu yang kini kian merebak di berbagai perguruan tinggi diharapkan dapat diantisipasi di kampus Islam tertua di Sumatera Barat itu. Hal itu penting dilakukan karena salah satu point SDGs untuk mutu pendidikan dan akreditasi merupakan hal yang menentukan pada program studi.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Imam Bonjol Padang, Lailatur Rahmi, menyatakan bahwa penyusunan juknis menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebijakan kampus aman dapat diimplementasikan secara operasional dan terukur.
“Juknis ini kami siapkan agar setiap mekanisme pencegahan dan penanganan memiliki standar yang jelas, mulai dari pelaporan, pendampingan korban, hingga tindak lanjut kasus,” ujarnya dalam pembahasan Juknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan juknis akan memperkuat peran PSGA sebagai pusat edukasi, advokasi, dan penguatan kapasitas sivitas akademika dalam isu kesetaraan gender dan perlindungan dari kekerasan seksual. Selain itu, juknis dirancang untuk mendukung integrasi kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) dalam seluruh aktivitas kampus.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Imam Bonjol Padang, Bilfahmi Putra, menyatakan juknis akan menjadi pedoman teknis bagi Satgas dalam menjalankan fungsi penanganan kasus secara profesional dan berkeadilan.
“Dengan adanya juknis, kami memastikan proses penanganan kasus berjalan sistematis, melindungi korban, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan semua pihak yang terlibat. Kita juga meminta dukungan kepada civitas akademika soal sedang hangat dibicarakan di ruang publik seiring munculnya di beberapa kampus,” katanya.
Menurutnya, Satgas PPKS akan mengedepankan pendekatan yang berperspektif korban, termasuk penyediaan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, serta koordinasi lintas unit di lingkungan kampus.
Penyusunan juknis itu juga merujuk pada regulasi nasional terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi keagamaan, sekaligus memperkuat komitmen UIN Imam Bonjol Padang dalam menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi institusional UIN Imam Bonjol Padang dalam membangun budaya akademik yang berkeadilan, serta memastikan setiap sivitas akademika dapat menjalankan aktivitas pendidikan tanpa rasa takut.
















