Setelah bukti dianggap cukup, kata Andreanaldo, Edi kembali diperiksa dan akhirnya mengakui perbuatannya. Pihaknya menetapkan empat alat bukti, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka. Pihaknay pun berhasil mengungkap motif pembunuhan itu.
“Pelaku sakit hati kepada korban karena persoalan yang berkaitan dengan anak kandungnya,” ucap Andreanaldo.
Andreanaldo menginformasikan bahwa ada jeda waktu antara konflik itu dan waktu eksekusi, yang menurut polisi menunjukkan adanya rencana matang. Karena itu, pihaknya menjerat Edi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
















