Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Warga Sijunjung Ditangkap di Sawahlunto, Diduga Isap Sabu-Sabu

Holy Adib
Senin, 17 November 2025 19:41
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua terduga pemakai sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Dusun Sago, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polres Sawahlunto

Polisi menangkap dua terduga pemakai sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Dusun Sago, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polres Sawahlunto


Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pemakai sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Dusun Sago, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan kedua orang itu ialah LA (22), warga Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Sijunjung, dan RAR (26), warga Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung.

Pihaknya menangkap kedua pemuda itu berdasarkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut karena warga sering melihat banyak pemuda berkumpul di sana. Kemudian, pihaknya menyambangi kos-kosan tersebut bersama dua perangkat desa sebagai saksi. Di sana pihaknya menemukan LA dan RAR.

“Mereka tamu penyewa kos-kosan. Penyewa kos-kosan tidak ada di sana ketika petugas tiba,” ucap Taufik pada Senin (17/11).

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 1 paket kecil sabu-sabu sisa pakai dalam plastik klip bening, 1 buah kaca pirek, 1 pipet plastik bening yang telah dimodifikasi, dan 1 set alat isap. Barang bukti tersebut, kata Taufik, ditemukan di berbagai tempat dalam rumah, seperti di dalam plastik sampah dan sela-sela ventilasi dapur

Taufik mengatakan bahwa kedua pemuda itu dan penyewa kos-kosan mengisap sabu-sabu di sana pada Rabu (12/11) malam. Kedua pemuda itu, kata Taufik, mendapatkan sabu-sabu terseut dari temannya yang dikenal dengan panggilan “Bongkeng”.

Pihaknya kemudian membawa kedua pemuda tersebut ke Markas Polres Sawahlunto. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar terhadap kedua pemuda itu.

“Jika menurut asesmen BNNP kedua pemuda itu direhabilitasi, kami akan mengirimkan keduanya kepada BNNP. Namun, kalau hasil asesmen BNNP keduanya harus diproses hukum, kami akan menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Taufik.

Perihal penyewa kos-kosan itu, kata Taufik, penyewa itu kabur setelah mengetahui dua rekannya diringkus polisi. Ia mengatakan bahwa penyewa itu juga warga Sijunjung yang bekerja di Sawahlunto. Adapun kedua pemuda yang ditangkap tersebut, katanya, merupakan teman si penyewa, yang datang ke Sawahlunto untuk mencari pekerjaan.

 


Tags: AKP Taufikasesmen BNNP Sumbarberita kriminal SawahluntoBongkeng pengedar sabukasus narkoba Talawikos-kosan Dusun Sagonarkoba Sumatera BaratPasal 112 UU NarkotikaPasal 114 UU Narkotikapemakai sabu Sijunjungpenangkapan sabu Sawahluntopenggerebekan sabu SawahluntoPolres Sawahluntorehabilitasi pemakai narkoba

Berita Terkait

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

13 Agustus 2026
UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Warga Ungkap Perilaku Menyimpang Tukang Ojek yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2026
Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

12 Agustus 2026
Next Post
Jelang Tayang, Film “NIA” Diterpa Polemik; Keluarga Tetap Beri Dukungan

Jelang Tayang, Film “NIA” Diterpa Polemik; Keluarga Tetap Beri Dukungan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.