Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri, dari mana tersangka memperoleh ganja tersebut.
“Pelaku belum pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Dengan kata lain, ia merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Pesisir Selatan,” tutup Hardi.
halaman 2 dari 2
















