Kabarminang – Seorang pria di Pesisir Selatan ditangkap polisi terkait dugaan kasus peredaran ganja. Pelaku inisial D (31) warga Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang. Dia diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa D diduga berperan sebagai bandar ganja. Penangkapan terhadap D berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan ganja di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung,” ujar Hardi.
Setelah tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengamankan pelaku. Polisi kemudian menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil ganja kering di tangan kiri tersangka. Selain itu, di dalam kamar tersangka ditemukan satu paket besar ganja kering, satu unit timbangan berwarna merah, serta ranting ganja kering.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merk Vivo berwarna merah dan satu buah gunting, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Hardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai bandar. Total berat ganja yang diamankan lebih dari setengah kilogram. Menurut pengakuan tersangka, jumlah awal ganja tersebut sekitar satu kilogram, namun sebagian telah diedarkan.
















