Polres Pasaman kemudian mengambil alih kasus penganiayaan itu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan bahwa Polsek Rao melimpakan berkas kasus tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal pada Senin (5/1) pukul 16.00 WIB. Ia menyampaikan bahwa pengambilalihan kasus itu merupakan perintah kepala polres.
“Polres mengambil alih kasus penganiayaan nenek Saudah agar penanganannya lebih maksimal. Kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian banyak pihak. Kami akan mengusut kasus ini secara maksimal. Saya dari kemarin di lapangan bersama kasat intel dan belum tidur sejak tadi malam untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Fion.















