Minggu, Mei 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tarif Air PDAM di Kota Padang Naik Mulai 2025

Juni Fitra Yenti
Rabu, 20 November 2024 09:11
in Kabar Sumbar
PDAM Padang

PDAM Padang


Kabarminang.com – Tarif air PDAM di Kota Padang bakal mengalami kenaikan. Perumda Air Minum Kota Padang akan menyesuaikan tarif air awal tahun 2025 mendatang. Kenaikan tersebut berlaku hingga 2030.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, rata-rata kenaikan tarif dari 2025 hingga 2030 sebesar Rp740.

Untuk 2025 naik sebesar Rp 754, tahun 2026 Rp481, tahun 2027 Rp340, tahun 2028 tahun Rp430 tahun 2029 Rp492 dan tahun 2030 sebesar Rp510. Misalnya, pelanggan rumah tangga pemakaian airnya 10 meter kubik tahun 2024 membayar Rp 39.500, maka setelah kenaikan tahun 2025 tagihan sebesar 41.500,- saja.

Hal itu disampaikan saat konsultasi publik dengan stakeholder terkait di Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (19/11).

Hendra Pebrizal mengatakan, penyesuaian tarif PDAM berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri 21 tahun 2020 dan Surat Gubernur 30 Oktober 2023 tentang penyesuaian tarif air.

Berdasarkan surat gubernur Sumatera Barat ditetapkan jika tarif batas atas Perumda AM Padang adalah Rp 11.245.80 tarif batas bawah Rp5.800.00. Tarif air di Kota Padang masih rendah dibanding daerah lainnya di Indonesia.

Selain itu, kenaikan juga untuk mengimbangi besarnya biaya produksi dan perawatan yang semakin meningkat. Ke depan Perumda AM Padang butuh anggaran pemeliharaan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dan bangunan pendukung sebesar Rp546 miliar. Biaya paling besar Perumda AM adalah perpipaan banyak yang sudah uzur usianya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Video: RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Diterjang Angin Kencang, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Video: RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Diterjang Angin Kencang, Seorang Pengunjung Jadi Korban

18 Mei 2025
Hendak Tawuran, Belasan Remaja Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

18 Mei 2025
Resahkan Warga, Pelaku Balap Liar di Kawasan Perkantoran Pemko Padang Diamankan Petugas 

Resahkan Warga, Pelaku Balap Liar di Kawasan Perkantoran Pemko Padang Diamankan Petugas 

18 Mei 2025
Fadly Amran Hadiri Kegiatan Pengajian MTI se-Kelurahan Lubuk Buaya Kota Padang

Fadly Amran Hadiri Kegiatan Pengajian MTI se-Kelurahan Lubuk Buaya Kota Padang

18 Mei 2025
Wali Kota Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal PKDP, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota

Wali Kota Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal PKDP, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Kota

18 Mei 2025
Kepala SD yang Keluarkan 5 Siswa di Pesisir Selatan Dikenal Sering Bermasalah

Kepala SD yang Keluarkan 5 Siswa di Pesisir Selatan Dikenal Sering Bermasalah

18 Mei 2025
Next Post
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya RI

Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

14 Mei 2025

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.