Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MHI (37 tahun). Pihaknya menangkap MHI karena pria itu diduga aktif mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Luak.
Setelah menangkap MHI, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah rumah pria itu dengan disaksikan oleh warga setempat. Pihaknya menemukan 13 paket sabu-sabu dalam plastik bening dan 38 butir pil ekstasi dalam penggeledahan itu.
“Dia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Gusmanto pada Jumat (10/4/2026).
Selain itu, pihaknya menyita 1 timbangan digital, 1satu pak plastik klip kemasan, 1 sepeda motor, 1 ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Gusmanto menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan MHI sebagai tersangka pengedar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat MHI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.














