Sabtu, April 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Pengedar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan 38 Butir Ekstasi

Qadri Hayatul
Jumat, 10 April 2026 16:31
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MHI (37 tahun). Pihaknya menangkap MHI karena pria itu diduga aktif mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Luak.

Setelah menangkap MHI, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah rumah pria itu dengan disaksikan oleh warga setempat. Pihaknya menemukan 13 paket sabu-sabu dalam plastik bening dan 38 butir pil ekstasi dalam penggeledahan itu.

“Dia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Gusmanto pada Jumat (10/4/2026).

Selain itu, pihaknya menyita 1 timbangan digital, 1satu pak plastik klip kemasan, 1 sepeda motor, 1 ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Gusmanto menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan MHI sebagai tersangka pengedar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat MHI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.


Tags: ancaman 20 tahun penjarabarang bukti sabu 13 paketberita kriminal Sumbar terbaruhukum narkotika Indonesiajaringan narkoba Sumatera Baratkasus narkoba Payakumbuhnarkoba Limapuluh Kotapenangkapan narkoba Sumbarpenangkapan pengedar narkobapengedar narkoba Luakpenggeledahan rumah tersangkaperedaran narkoba di Luakpil ekstasi 38 butirpolisi tangkap pengedar sabusabu dan ekstasi diamankanSatresnarkoba Polres Payakumbuhtersangka narkoba MHIUU Narkotika Pasal 114

Berita Terkait

Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

10 April 2026
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Transaksi di Warung Bakso

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Transaksi di Warung Bakso

10 April 2026
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Bersubsidi di Padang, Ratusan Tabung Disita

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Bersubsidi di Padang, Ratusan Tabung Disita

10 April 2026
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemko Payakumbuh Gelar Simulasi Evakuasi Bencana di SLB Aua Kuning

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemko Payakumbuh Gelar Simulasi Evakuasi Bencana di SLB Aua Kuning

10 April 2026
Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Payakumbuh, 1 Plastik Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap 2 Pemakai Sabu-Sabu di Payakumbuh, 1 Plastik Barang Bukti Disita

9 April 2026
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi karena Curi Solar di Peternakan Ayam

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi karena Curi Solar di Peternakan Ayam

9 April 2026
Next Post
Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Siswi SMA di Solok Tewas Gantung Diri, Keluarga Buka Suara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Limapuluh Kota, Urat Nadi Tangan Korban Putus

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Limapuluh Kota, Urat Nadi Tangan Korban Putus

8 April 2026

Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Polisi Selidiki Penyebab Dua Remaja di Solok Gantung Diri

9 April 2026

Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

SMA di Solok Buka Suara soal Siswinya yang Tewas Gantung Diri

9 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.