Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi para pelaku pesta gay.
Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya dihadapi dengan sanksi pidana yang nyata demi memberikan efek jera, bukan sekadar melalui program rehabilitasi.
Pernyataan ini menanggapi adanya langkah dari otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan, seperti wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis ke barak militer.
Menurut MUI, langkah pembinaan semacam itu tidak akan pernah cukup selama tidak ada kepastian hukum yang mengikat.
“Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti,” kata Cholil sebagaimana dilansir dari MUI Digital pada Rabu (10/6/2026).
Cholil memaparkan bahwa jika merujuk pada prinsip ketegasan moral dan syariat, ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran serius.
Sanksi pidana dipandang jauh lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut.
Ia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.
“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya,” katanya.
MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya.















