Kamis, Juli 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tak Setuju Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, MUI: Harusnya Dihukum Pidana

Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 01:02
in Nasional
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash


Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi para pelaku pesta gay.

Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya dihadapi dengan sanksi pidana yang nyata demi memberikan efek jera, bukan sekadar melalui program rehabilitasi.

Pernyataan ini menanggapi adanya langkah dari otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan, seperti wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis ke barak militer.

Menurut MUI, langkah pembinaan semacam itu tidak akan pernah cukup selama tidak ada kepastian hukum yang mengikat.

“Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti,” kata Cholil sebagaimana dilansir dari MUI Digital pada Rabu (10/6/2026).

Cholil memaparkan bahwa jika merujuk pada prinsip ketegasan moral dan syariat, ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran serius.

Sanksi pidana dipandang jauh lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut.

Ia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam  Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.

“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya,” katanya.

MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya.


Tags: aturan hukum dan LGBTbarak militer untuk pelaku LGBTberita hukum Indonesiaberita Indonesia terbaruberita keagamaan Indonesiaberita MUI hari iniberita MUI terbaruberita nasional hari iniberita nasional terbaruberita politik dan sosialberita terkini Indonesia.diskursus LGBT di Indonesiaefek jera pelaku LGBThukum dan moralitashukum Islam dan LGBThukum LGBT di Indonesiahukum pidana dan LGBThukuman bagi pelaku hubungan sesama jenishukuman bagi pelaku pesta gayhukuman pidana pelaku LGBTisu hukum dan agamaisu keagamaan nasionalisu LGBT nasionalisu masyarakat Indonesiaisu moral dan sosialisu sosial Indonesiaisu sosial terkinikebijakan penanganan LGBTkebijakan publik terkait LGBTkontroversi penanganan LGBTkontroversi rehabilitasi LGBTLGBT di IndonesiaM. Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMUI DigitalMUI soal pesta gayMUI terbaruMUI tolak rehabilitasi pelaku gaynorma sosial Indonesiaopini MUI tentang LGBTpandangan MUI tentang LGBTpandangan syariat Islampandangan ulama tentang LGBTpelaku pesta gaypemberitaan LGBT terbarupembinaan pelaku LGBTpembinaan remaja pelaku pesta gaypendidikan moral masyarakatpenegakan hukum terhadap LGBTpenyimpangan seksual sesama jenisperan hukum dalam penanganan LGBTperdebatan hukuman LGBTperkembangan isu LGBTpernyataan Cholil Nafispernyataan MUI tentang LGBTpernyataan resmi MUIpernyataan tokoh agamapesta gay di Indonesiapolemik LGBT di Indonesiaregulasi LGBT Indonesiarehabilitasi pelaku LGBTsanksi pidana pelaku LGBTsikap MUI terhadap LGBTtanggapan MUI terhadap rehabilitasi LGBTwacana rehabilitasi LGBTWakil Ketua Umum MUI

Berita Terkait

Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2026
Next Post
Pemko Padang Targetkan 300 Siswa Dapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri

Padang Juara Gandeng Politeknik Kirana, Sediakan Beasiswa Kuliah Bidang Penerbangan dan Logistik

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.