Dalam proses pembinaan, atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk melakukan klarifikasi awal terhadap pegawai yang berada di bawah kewenangannya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan ketidakhadiran disebabkan penyakit menahun atau kronis, BKPSDM akan menerbitkan surat pengantar resmi agar pegawai bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penguji Kesehatan Pemerintah.
Sebaliknya, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian tanpa alasan yang sah, Pemko Padang akan membentuk Tim Pemeriksa (Ad Hoc).
“Tim Ad Hoc akan diisi unsur atasan langsung, kepegawaian dari BKPSDM, dan pengawasan dari Inspektorat untuk mendalami kasus serta merekomendasikan sanksi disiplin,” tutur Bambang.
Data Absensi Juga Diverifikasi
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pencatatan akibat gangguan sistem, BKPSDM Kota Padang juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang. Koordinasi dilakukan untuk memvalidasi data absensi yang tersimpan pada server.
Bambang menegaskan, pengawasan dan penertiban kehadiran ASN tidak hanya dilakukan di Sekretariat DPRD Kota Padang.
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Pemberian sanksi terberat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat tanpa keterangan sah adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” tegas Bambang.
















