Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang, Rizal Febrinal, tercatat absen selama 27 hari. Sejumlah pegawai lainnya tercatat tidak masuk kerja dengan jumlah bervariasi.
BKPSDM Dalami Penyebab Ketidakhadiran
Bambang mengatakan, proses klarifikasi terhadap masing-masing pegawai menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Menurutnya, ketidakhadiran yang tercatat dalam sistem tidak otomatis berarti pegawai mangkir. Ada kemungkinan pegawai sedang menjalankan tugas di luar kantor tetapi lupa melakukan absensi. Selain itu, kendala teknis pada sistem absensi juga akan diverifikasi.
“Bisa saja yang bersangkutan sedang bertugas di luar kantor tapi lupa mengisi absensi sistem, mengalami gangguan teknis aplikasi, atau memang benar-benar lalai,” jelasnya.
Penanganan dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
















