Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengecam aktivitas PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR) yang disebut kembali mencemari perairan dan lahan pertanian masyarakat di Nagari Selareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
WALHI menilai persoalan tersebut semakin serius karena izin operasional perusahaan disebut telah dicabut pemerintah sejak Januari 2026.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Tommy Adam mengatakan, pencemaran terbaru terjadi pada 22 Juli 2026 akibat luapan rorak di area Land Application (LA) pabrik kelapa sawit tersebut.
Menurutnya, limbah cair industri meluber dari saluran penampungan dan mengalir ke kawasan permukiman masyarakat di Jorong Tompek.
“Pencemaran ini bukan kejadian pertama. Sepanjang tahun 2026 saja, kebocoran limbah dari perusahaan ini sudah terjadi tiga kali berturut-turut,” kata Tommy, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan WALHI, aliran limbah tersebut disebut telah merusak lebih dari 50 hektare lahan produktif milik warga, termasuk persawahan yang masih aktif digunakan.
Limbah juga disebut mengontaminasi anak-anak sungai yang selama ini menjadi sumber air baku sekaligus ruang hidup masyarakat setempat.
WALHI Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Tommy mengatakan, PT PPR bersama PT Inang Sari telah resmi dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat setelah dilakukan audit penertiban pascabencana hidrologis di Sumatera. Namun, kata dia, aktivitas pabrik disebut masih berlangsung meski izin telah dicabut.
















