Selain itu, WALHI mendesak korporasi bertanggung jawab atas kerugian masyarakat dan membiayai pemulihan ekosistem sungai serta lahan pertanian yang terdampak.
“Masyarakat tidak boleh dipaksa membayar biaya kerusakan lingkungan. Perusahaan wajib membiayai seluruh proses pemulihan lahan pertanian warga,” jelasnya.
Tommy juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan lingkungan tersebut dan memprosesnya secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ia merujuk Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
“Pencabutan izin jangan hanya berhenti sebagai berkas administratif di atas kertas, tetapi harus diikuti tindakan nyata penertiban dan pemulihan di lapangan,” pungkasnya.
















