“Ironisnya, setelah izin resmi dicabut, aktivitas pabrik tetap berjalan dan limbahnya justru merusak sawah warga. Di mana fungsi pengawasan Pemprov Sumbar dan Bupati Agam?” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap kegiatan usaha yang tidak menaati ketentuan lingkungan hidup.
Tommy merujuk Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap persetujuan lingkungan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Agam juga memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Bahkan, sanksi berupa paksaan pemerintah sebagaimana Pasal 80 dapat mencakup penghentian kegiatan hingga penutupan saluran pembuangan air limbah dan tindakan lainnya sesuai ketentuan.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menanggung risiko ekologis dari sistem pengolahan limbah yang gagal,” tegas Tommy.
Desak Uji Laboratorium dan Pemulihan Lahan
WALHI Sumbar mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam segera mempublikasikan hasil uji laboratorium terhadap kualitas air dan tanah di lokasi terdampak.
WALHI juga meminta pemerintah menjelaskan status baku mutu limbah yang diduga bocor dari aktivitas perusahaan tersebut.
















