Kerusakan lingkungan semakin sulit dikendalikan karena sebagian besar aktivitas PETI tidak memiliki kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang.
“Namanya juga tambang ilegal, tentu tidak ada aturan hukum yang mengikat mereka untuk melakukan reklamasi,” kata Faris.
Akibatnya, banyak kawasan bekas tambang berubah menjadi kubangan besar yang ditinggalkan begitu saja dan berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya.
Dilema Penertiban dan Solusi Legalitas
Di sisi lain, penanganan PETI di Sumbar hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang rumit. Penertiban sering dilakukan, tetapi aktivitas tambang kembali muncul karena tingginya potensi emas dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Faris menilai salah satu solusi yang perlu dipercepat ialah penerapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan membuka ruang pengawasan yang lebih baik, termasuk keterlibatan akademisi dan tenaga ahli dalam mengedukasi teknik pertambangan yang aman.
“Kami dari kampus tidak bisa mengedukasi di ranah ilegal agar tidak dianggap mendukung pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurut Faris, jika aktivitas tambang rakyat sudah memiliki legalitas resmi, maka pemerintah, kampus, dan masyarakat dapat bersama-sama mengatur standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga reklamasi lahan secara lebih terkontrol.
Di tengah tingginya harga emas dan melimpahnya cadangan emas aluvial di Sumbar, tantangan terbesar ke depan bukan lagi sekadar bagaimana mengambil emas dari perut bumi, melainkan bagaimana menjaga agar kekayaan alam tersebut tidak berubah menjadi sumber kerusakan lingkungan dan bencana bagi generasi mendatang.















