Batuan pegunungan yang mengandung emas primer terus mengalami pelapukan akibat hujan dan pergerakan tanah. Dari proses itu, sebagian partikel emas terbawa aliran sungai dan membentuk endapan baru di kawasan hilir.
Proses alam tersebut berlangsung sangat lama dan terus berulang, sehingga masyarakat sering menganggap emas aluvial di Sumbar seperti tidak pernah habis. Namun para ahli mengingatkan bahwa cadangan emas tetap dapat menurun drastis apabila eksploitasi dilakukan secara masif tanpa pengelolaan yang baik.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang emas di Sumbar juga mengalami perubahan besar. Jika dahulu masyarakat hanya mendulang secara tradisional, kini aktivitas PETI banyak menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk mempercepat pengerukan tanah dan sungai.
Ledakan Harga Emas dan Perubahan Ekonomi Masyarakat
Naiknya harga emas dunia turut memicu meningkatnya aktivitas tambang ilegal di Sumbar. Di sejumlah daerah pedalaman, tambang emas dianggap sebagai cara tercepat memperoleh penghasilan dibanding bertani atau berkebun.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian masyarakat rela mengubah sawah produktif menjadi kawasan tambang. Lubang-lubang besar bekas pengerukan kini mulai muncul di sejumlah daerah yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan pertanian.
“Masyarakat cenderung mengorbankan lahan sawah produktif mereka menjadi lubang tambang karena godaan harga emas yang sedang naik dan kebutuhan ekonomi yang mendesak,” ujar Faris.
Fenomena itu menunjukkan bahwa persoalan PETI di Sumbar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan tekanan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Ancaman Lingkungan di Balik Emas Sungai
Di balik besarnya potensi ekonomi, aktivitas tambang emas ilegal menyimpan ancaman lingkungan yang serius. Pengerukan sungai secara masif menyebabkan sedimentasi, kerusakan aliran air, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Selain itu, sebagian aktivitas tambang emas ilegal juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari material tanah. Penggunaan zat tersebut berisiko mencemari sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.















