Setelah menerima laporan ayah korban, kata Yose, pihaknya membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Berdasarkan hasil visum, katanya, selapur dara korban robek dengan tanda tanpa pelawanan. Dengan kata lain, korban bersetubuh dengan pelaku atas dasar suka sama suka.
Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya lalu menetapkan pacar korban sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Yose mengatakan bahwa pihaknya lalu menjemput tersangka di rumah orang tuanya pada Senin (15/6/2026) sore. Namun, saat itu, katanya, tersangka tidak berada di rumah.
“Saat itu korban pergi bersama kakaknya ke Sungai Rumbai, Dharmasraya, untuk mengantarkan beras dengan mobil pikap L300. Kami hanya bertemu dengan ibu tersangka di rumah. Kami lalu memberi tahu keluarga tersangka tentang perbuatan tersangka. Kami meninggalkan pesan kepada keluarga tersangka untuk mengantarkan tersangka ke polres jika dia sudah pulang,” ujar Yose.
Pada hari itu, kata Yose, setelah magrib keluarga tersangka, yang terdiri atas ibunya, pamannya, dan kakaknya, mengantarkan tersangka ke Markas Polres Sijunjung. Pihaknya langsung menahan tersangka untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, kata Yose, korban tidak hamil dan tetap bersekolah. Namun, Sebagian teman-teman korban di sekolah merundung (bully) korban karena tahu bahwa korban sudah bersetubuh dengan tersangka akibat obrolan WhatsApp yang sempat disebarkan tersangka di Instagram, kemudian dihapus oleh tersangka, tetapi sudah disimpan oleh ayah korban sebagai tangkapan layar (sreenshot).
“Korban tetap pergi ke sekolah karena waktu ujian sudah dekat. Setelah selesai ujian, korban tidak pergi menghadiri classmeeting. Rencananya korban akan dipindahkan ke sekolah lain,” ucap Yose.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Keluarga tersangka mau berdamai dan menikahkan tersangka dengan korban. Namun, ayah korban tidak mau berdamai dan tidak mau menikahkan anaknya sebab korban masih usia sekolah,” tutur Nova.















