Jumat, September 18, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Holy Adib
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:01
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi seorang remaja perempuan keluar lewat jendela kamarnya untuk menemui pacarnya yang sudah menunggu dengan sepeda motor. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi seorang remaja perempuan keluar lewat jendela kamarnya untuk menemui pacarnya yang sudah menunggu dengan sepeda motor. Ilustrasi: Gemini AI


Setelah menerima laporan ayah korban, kata Yose, pihaknya membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Berdasarkan hasil visum, katanya, selapur dara korban robek dengan tanda tanpa pelawanan. Dengan kata lain, korban bersetubuh dengan pelaku atas dasar suka sama suka.

Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya lalu menetapkan pacar korban sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Yose mengatakan bahwa pihaknya lalu menjemput tersangka di rumah orang tuanya pada Senin (15/6/2026) sore. Namun, saat itu, katanya, tersangka tidak berada di rumah.

“Saat itu korban pergi bersama kakaknya ke Sungai Rumbai, Dharmasraya, untuk mengantarkan beras dengan mobil pikap L300. Kami hanya bertemu dengan ibu tersangka di rumah. Kami lalu memberi tahu keluarga tersangka tentang perbuatan tersangka. Kami meninggalkan pesan kepada keluarga tersangka untuk mengantarkan tersangka ke polres jika dia sudah pulang,” ujar Yose.

Pada hari itu, kata Yose, setelah magrib keluarga tersangka, yang terdiri atas ibunya, pamannya, dan kakaknya, mengantarkan tersangka ke Markas Polres Sijunjung. Pihaknya langsung menahan tersangka untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, kata Yose, korban tidak hamil dan tetap bersekolah. Namun, Sebagian teman-teman korban di sekolah merundung (bully) korban karena tahu bahwa korban sudah bersetubuh dengan tersangka akibat obrolan WhatsApp yang sempat disebarkan tersangka di Instagram, kemudian dihapus oleh tersangka, tetapi sudah disimpan oleh ayah korban sebagai tangkapan layar (sreenshot).

“Korban tetap pergi ke sekolah karena waktu ujian sudah dekat. Setelah selesai ujian, korban tidak pergi menghadiri classmeeting. Rencananya korban akan dipindahkan ke sekolah lain,” ucap Yose.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Keluarga tersangka mau berdamai dan menikahkan tersangka dengan korban. Namun, ayah korban tidak mau berdamai dan tidak mau menikahkan anaknya sebab korban masih usia sekolah,” tutur Nova.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AKP Hendra Yoseayah lapor polisiberita hukum Indonesiaberita hukum Sumbarberita Sijunjung terbarubullying di sekolahdampak bullying terhadap siswadampak media sosial pada remajaedukasi kesehatan reproduksi remajahak anak Indonesiahak pendidikan anakhukum perlindungan anak Indonesiahukum pidana anak IndonesiaIpda Nova Melindakasus anak di bawah umurkasus anak Sumbarkasus hukum Sijunjungkasus kriminal Sumatera Baratkasus persetubuhan anakkasus remaja di Sumatera Baratkasus remaja Sijunjungkasus sosial remajakeamanan anak dan remajakeamanan digital anakKecamatan Sijunjungkekerasan seksual terhadap anakkenakalan remajakesejahteraan anakkriminal Sijunjunglaporan orang tua ke polisiMTsN di SijunjungNagari Sijunjungpelecehan seksual anakpenanganan kasus anak oleh polisipendampingan korban anakpendampingan psikologis anakPendidikan Anakpendidikan karakter remajapengawasan orang tuapenggunaan WhatsApp remajapenyetubuhan anakpenyidikan kasus anakperlindungan anakperlindungan anak di sekolahperlindungan korban anakPerlindungan Perempuan dan Anakperlindungan remaja perempuanPersetubuhan Anak di Bawah Umurperundungan di sekolahPolres Sijunjungproses hukum anakremaja berhadapan dengan hukumSatreskrim Polres SijunjungSijunjungsistem peradilan pidana anaksiswi MTsN Sijunjungtersangka anakUndang-Undang Perlindungan Anakunggahan Instagram remajaUnit PPA Polres SijunjungUU Perlindungan Anakvisum korban

Berita Terkait

Hampir 30 Kg Ganja Gagal Masuk Sumbar, Napi Lapas Bukittinggi Disebut Terlibat

Hampir 30 Kg Ganja Gagal Masuk Sumbar, Napi Lapas Bukittinggi Disebut Terlibat

18 September 2026
RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026
Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Ibu 3 Anak di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Ibu 3 Anak di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

16 September 2026
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Sijunjung Menikah di Polres

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Sijunjung Menikah di Polres

16 September 2026
4 Orang Keroyok Remaja 13 Tahun di Payakumbuh, Motifnya Tak Senang hingga Ingin Terlihat Keren

4 Orang Keroyok Remaja 13 Tahun di Payakumbuh, Motifnya Tak Senang hingga Ingin Terlihat Keren

16 September 2026
Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

16 September 2026
Next Post
Renovasi GOR Agus Salim Dimulai, Puluhan Pedagang Terpaksa Angkat Kaki

Renovasi GOR Agus Salim Dimulai, Puluhan Pedagang Terpaksa Angkat Kaki

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Berita Terkini

Siswi SD di Pasaman Alami Patah Pergelangan Tangan, Diduga Akibat Didorong Teman Saat Olahraga

Siswi SD di Pasaman Alami Patah Pergelangan Tangan, Diduga Akibat Didorong Teman Saat Olahraga

18 September 2026

Pemkab Solok Selatan Pastikan APBD 2027 Terukur dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Pemkab Solok Selatan Pastikan APBD 2027 Terukur dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

18 September 2026

Pemko Padang dan Satgas PRR Pantau Progres Pembangunan Huntap Balai Gadang

Pemko Padang dan Satgas PRR Pantau Progres Pembangunan Huntap Balai Gadang

18 September 2026

Tiga Nelayan Hilang Kontak Setelah KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai

Tiga Nelayan Hilang Kontak Setelah KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai

18 September 2026

Nilai Karet dan Kayu Manis Sumbar Anjlok, Ekspor Agustus 2026 Bergantung Pada Sawit

Nilai Karet dan Kayu Manis Sumbar Anjlok, Ekspor Agustus 2026 Bergantung Pada Sawit

18 September 2026

Pemko Pariaman Buka Lomba Hafidz Cilik 2026, Ini Jadwal dan Kategorinya

Pemko Pariaman Buka Lomba Hafidz Cilik 2026, Ini Jadwal dan Kategorinya

18 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.