Pihak kuasa hukum In Dragon pada persidangan sebelumnya sempat menyoroti validitas BAP dan menduga ada materi keterangan yang dianggap janggal, salah satunya soal sabu. Namun bantahan para penyidik di bawah sumpah di persidangan membuat isu tersebut semakin tidak berdasar.
Sidang verbalisan sendiri menjadi salah satu tahap penting untuk menguji sah atau tidaknya BAP sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan pidana. Keterangan verbalisan yang disampaikan langsung oleh penyidik di hadapan majelis hakim bertujuan untuk membuktikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum acara pidana.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman tersebut berlangsung tertib namun cukup alot karena kuasa hukum Indragon terus mendalami keterangan para saksi verbalisan.
Menutup keterangannya, Iptu AA Reggy berharap masyarakat tidak termakan isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya memastikan akan menghormati semua tahapan persidangan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Kami selalu kooperatif. Kami hadir di pengadilan, memberikan keterangan dengan jujur. Biarlah majelis hakim yang menilai nanti,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, In Dragon melontarkan pengakuan mengejutkan yang memicu kontroversi di ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim, In Dragon menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian NKS berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.