Untuk diketahui, sidang kedua ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pekan lalu, di mana terdakwa Wanda memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Dengan keputusan tersebut, persidangan langsung memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Wanda dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Persidangan selanjutnya ditunda selama satu pekan dan akan kembali digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Diketahui, tiga perempuan muda menjadi korban pembunuhan berantai sadis disertai mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ketiga korban yaitu Siska Oktavia Rusdi (23), Adek Gustiana (24), dan Septia Adinda (25). Ketiganya diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE KBP) Padang.
Pelaku pembunuhan yakni Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun), warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk Septia Adinda, jasadnya dimutilasi lalu beberapa potongan tubuhnya ditemukan di aliran sungai Batang Anai pada Selasa (17/6/2025) pagi. Esok harinya warga kembali menemukan bagian tubuh lain, yakni potongan kaki di semak-semak sungai, serta kepala dan tangan terbungkus kain sarung yang tersapu ombak di Pantai Padang Sarai, Kota Padang.
Pada Kamis (19/6) dini hari, Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap Wanda. Berdasarkan interogasi kasus mutilasi Septia Adinda, terungkap fakta bahwa Siska dan Adek yang dilaporkan hilang sejak Januari 2024, ternyata juga dibunuh Wanda. Jasad Siska dan Adek ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku di kawasan Pasar Usang, Batang Anai.
















