“Ayah korban, Mhd Dirman (60), melaporkan AR ke polres pada 5 Juni 2025. Sementara itu, ibu korban, mendampingi korban untuk divisum di rumah sakit. Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa alat kelamin korban rusak,” ucap Idris.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pihaknya menangkap AR di rumahnya pada Selasa (1/7). Idris mengatakan bahwa AR mengaku menyetubuhi MR satu kali dan mencabuli MR satu kali, kemudian mencabuli MS satu kali. Ia menceritakan bahwa AR menyetubuhi MR pada suatu hari (hari, tanggal, dan bulan tidak ingat) pada 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, lalu mencabuli MR pada Jumat (30/5) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Labuang.
“Pada Jumat (30/5), setelah mencabuli MR, AR menyetubuhi MS. Setelah menyetubuhi dan mencabuli korban, AR memberikan uang jajan Rp5 ribu kepada masing masing korban dan meminta korban supaya tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Kalau korban memberitahu orang lain, kata Idris, AR mengancam untuk mengurung kedua korban di rumah AR,” tuturnya.
Pihaknya menetapkan AR sebagai tersangka pada Selasa (1/7). Pihaknya menjerat AR dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) juncto 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Idris, AR terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal sepuluh tahun.