Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 9.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial B (33 tahun), warga Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.
Hendra menceritakan bahwa pihaknya hendak menangkap B di rumahnya. Namun, katanya, B berupaya untuk kabur melalui atap rumah dan berlair di atas rumah warga. Ia menyebut bahwa pelarian B berakhir di area persawahan.
“Saat kami datangi rumahnya, dia sempat melarikan diri. Namun, kami berhasil meringkusnya pada akhirnya,” tutur Hendra pada Senin (2/2/2026).
Dari tangan B, kata Hendra, pihaknya menyita satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang 1 gram dan uang tunai Rp350 ribu hasil penjualan sabu-sabu.
Pihaknya kemudian membawa B ke Markas Polres Payakumbuh dan kini B sudah berstatus tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya akan menjerat B dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berdasarkan pasak-pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya menangkap B setelah menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial EP dan WD. Ia mengungkapkan bahwa B merupakan pemasok sabu-sabu untuk EP dan WD.
















