Saat diinterogasi oleh penyidik, kata Nova, R tidak mau menikahi korban karena meragukan anak yang dikandung YY sebagai anaknya.
Meski R dan YY sudah menikah dan keluarga kedua pihak sudah berdamai, kata Nova, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Ia menyebut bahwa proses hukum kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tidak dapat dihentikan.
Nova menambahkan bahwa pihaknya menjerat R dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, R terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.






















