Rori menambahkan bahwa pihaknya tidak memberikan kesempatan kepada tahanan tersebut untuk berbulan madu setelah menikah. Ia menyebut bahwa tahanan itu harus ditahan di rutan sambil menunggu proses hukumnya berlangsung.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, mengatakan bahwa R dan YY merupakan pasangan kekasih. Ia menyebut bahwa keduanya bersetubuh sejak Maret hingga pertengahan Agustus 2026 berkali-kali atas dasar suka sama suka. Ia menyebut bahwa lokasi tempat keduanya bersetubuh ialah semak-semak di pinggir jalan di Sijunjung.
“Saat mereka berboncengan dengan sepeda motor, ketika ada tempat yang sepi, keduanya berhenti, lalu masuk ke semak-semak untuk bersetubuh. Mereka pernah tinggal enam hari di sebuah rumah dengan pengakuan bahwa mereka pasangan suami istri. Di rumah itu mereka juga bersetubuh,” ujar Nova.
Akibat persetubuhan itu, kata Nova, YY hamil sekitar tiga minggu. Karena itu, katanya, korban meminta dinikahi oleh R sebagai pertanggungjawaban perbuatan pria itu.
Nova menginformasikan bahwa R berjanji untuk menikahi YY. Namun, R tidak kunjung menikahi YY.
“Orang tua YY sudah menemui orang tua R, tetapi pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan bagi kedua pasangan kekasih itu menikah,” ucap Nova.
Karena itu, kata Nova, orang tua YY melaporkan R ke Polres Sijunjung atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres, kata Nova, R kabur ke Dharmasraya selama sebulan. Pada Rabu (3/9/2026) pihaknya mendapatkan informasi bahwa R pulang ke rumah. Pihaknya lantas menangkap R di rumahnya pada hari itu.






















