Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berusia 46 tahun yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap pria berinsial AS itu pada Rabu (10/12) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Hulu Banda, Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Rio menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke SPKT Polres Pariaman pada 1 Desember 2025. Ia menyebut bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Sparta Satreskrim.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi dan mencari keberadaan terduga,” ujarnya pada Rabu (10/12) malam.
Hasil proses penyelidikan, kata Rio, mengarah pada satu orang pria yang sebelumnya turut diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, katanya, terdapat indikasi kuat keterlibatannya dalam dugaan pencabulan anak.
“Berdasarkan keterangan awal, ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan terlibat sehingga kami lakukan tindakan hukum,” ucapnya.
Rio mengatakan bahwa petugas kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga. Pihaknya menemukan pria tersebut di area semak-semak di Dusun Hulu Banda, lalu ditangkap tanpa perlawanan.
“Situasi pengamanan berlangsung kondusif, dan terduga kooperatif saat dibawa ke Unit PPA Polres Pariaman,” ucap Rio.
















