Rio menginformasikan bahwa AS merupakan buruh harian lepas dan tinggal di Dusun Hulu Banda. Ia menyebut bahwa pihaknya menangkap AS berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/XII/2025/Reskrim tertanggal 10 Desember 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap cukup,” tuturnya.
Rio mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa kronologi lengkap kejadian belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam proses penyelidikan lebih dalam. Pihaknya akan menyampaikan kronologi lengkapnya setelah penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti tambahan, masih terus berlangsung. Ia menekankan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan berhati-hati karena kasus itu melibatkan anak sebagai korban sehingga semua langkah harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Rio mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati, dan status hukum terduga masih dalam asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi. Semua perkembangan penting akan kami kabarkan secara bertahap,” ujarnya.
















