Rabu, April 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sempat Dipecat Bupati, ASN Pasaman Barat Laporkan Pejabat BPN ke Polda Sumbar

Mengki Kurniawan
Rabu, 29 April 2026 16:59
in Kabar Sumbar
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat yang sempat diberhentikan tidak hormat oleh bupati kini melaporkan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Polda Sumatera Barat.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat yang sempat diberhentikan tidak hormat oleh bupati kini melaporkan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Polda Sumatera Barat.


Mustakim juga mengungkapkan bahwa saat memberikan kesaksian, pejabat BPN tersebut diketahui sedang berstatus bebas tugas karena menjalani pemeriksaan kode etik internal.

Di sisi lain, keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap dua ASN tersebut dinilai dilakukan secara terburu-buru, mengingat proses hukum saat itu belum berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan keberatan kepada Bupati Pasaman Barat serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, pada akhir Februari 2026, status ASN kedua kliennya dipulihkan.

Per awal Maret 2026, keduanya telah kembali aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Meskipun status pekerjaan telah kembali, kerugian moril dan pencemaran nama baik yang dialami para korban dianggap sudah sangat mendalam akibat sempat mendekam di balik jeruji besi.

Saat ini, laporan terhadap pejabat BPN berinisial YA dengan nomor LP B/89/IV/2026/SPKT/POLDA SUMBAR masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sumatera Barat. Polisi dijadwalkan memanggil saksi tambahan dan melakukan verifikasi data spasial.

Mustakim menegaskan pihaknya menolak penyelesaian melalui restorative justice dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Ancaman pidana untuk pemberian keterangan palsu di bawah sumpah ini maksimal sembilan tahun penjara, dan kami ingin ini menjadi pelajaran agar pejabat publik bekerja lebih profesional sesuai kode etik,” tegasnya.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk pengawasan lebih lanjut.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Aparatur Sipil NegaraASN Pasaman Baratberita SumbarBPNdugaan keterangan palsukasus hukumPasaman BaratPolda Sumbarsengketa lahanSumatera Barat

Berita Terkait

Pemko Padang Gelar Festival Literasi 10 Hari, Dorong Minat Baca dan Dukung Penulis Lokal

Pemko Padang Gelar Festival Literasi 10 Hari, Dorong Minat Baca dan Dukung Penulis Lokal

29 April 2026
Pemko Payakumbuh Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Wirausaha Baru Lewat Pelatihan BLK

Pemko Payakumbuh Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Wirausaha Baru Lewat Pelatihan BLK

29 April 2026
Viral! Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja di Pasaman Barat

Viral! Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja di Pasaman Barat

29 April 2026
LKAAM Sumbar Siapkan Perda LGBT, Pelaku Terancam Dibuang dari Nagari hingga Diumumkan di Masjid

LKAAM Sumbar Siapkan Perda LGBT, Pelaku Terancam Dibuang dari Nagari hingga Diumumkan di Masjid

29 April 2026
Kapolres Sijunjung Beri Korban Kebakaran di Nagari Kunpar Seng 5 Kodi

Kapolres Sijunjung Beri Korban Kebakaran di Nagari Kunpar Seng 5 Kodi

29 April 2026
Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 1 Mei 2026

Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 1 Mei 2026

29 April 2026
Next Post
Viral! Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja di Pasaman Barat

Viral! Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja di Pasaman Barat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Pemburu di Pasaman Tewas Diseruduk Babi Hutan saat Perburuan

Pemburu di Pasaman Tewas Diseruduk Babi Hutan saat Perburuan

26 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.