Kabarminang – Empat penumpang asal Provinsi Aceh yang diduga menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terancam hukuman maksimal pidana mati.
Keempatnya diamankan setelah petugas keamanan bandara mendeteksi barang mencurigakan di dalam koper saat pemeriksaan X-Ray, Senin (12/1/2026).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram 964 gram sabu, yang disembunyikan di sela pakaian serta kurungan celana di dalam koper.
“Total barang bukti berasal dari empat koper itu. Total beratnya 7 kilo 964 gram,” ujar Faisol dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026).
Empat Tersangka Diamankan
Empat penumpang yang diamankan masing-masing berinisial KSG (30) warga Kota Langsa, AS (27) warga Aceh Tamiang, RA (22) warga Aceh Utara, dan M (22) warga Aceh Timur.
Mereka diketahui membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat sebelum mencoba terbang dari BIM menuju Jakarta dan Bogor.
Diduga Jaringan Lintas Provinsi hingga Internasional
Kapolres menyebut kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk mendalami status para tersangka apakah hanya kurir atau bagian dari pemilik jaringan.
“Status mereka masih kami kembangkan. Apakah kurir atau pemilik, termasuk siapa penerimanya di Jakarta dan Bogor, masih dalam pendalaman,” katanya.
Ia juga mengungkapkan jaringan tersebut diduga memanfaatkan komunikasi telepon internasional sebagai bagian dari koordinasi.
Kapolres menegaskan, jika sabu hampir 8 kilogram itu lolos dan beredar, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat.
















