Selasa, Maret 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

Holy Adib
Selasa, 10 Februari 2026 13:56
in Hukum & Kriminal
Kejari Pesisir Selatan, pemusnahan barang bukti, pemusnahan narkotika, sabu-sabu dimusnahkan, ganja dimusnahkan, kasus narkotika Pesisir Selatan, penegakan hukum narkoba, barang bukti inkrah, kejaksaan negeri Pesisir Selatan, pemusnahan sabu dan ganja, perkara pidana umum, tindak pidana narkotika, eksekusi putusan pengadilan, perang melawan narkoba, berita hukum Pesisir Selatan, berita kriminal Sumatera Barat, berita Sumbarkita

Kejari Pesisir Selatan, pemusnahan barang bukti, pemusnahan narkotika, sabu-sabu dimusnahkan, ganja dimusnahkan, kasus narkotika Pesisir Selatan, penegakan hukum narkoba, barang bukti inkrah, kejaksaan negeri Pesisir Selatan, pemusnahan sabu dan ganja, perkara pidana umum, tindak pidana narkotika, eksekusi putusan pengadilan, perang melawan narkoba, berita hukum Pesisir Selatan, berita kriminal Sumatera Barat, berita Sumbarkita


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan 10,49 gram sabu-sabu dan 25,27 gram ganja kering di halaman kantor kejaksaan tersebut pada Selasa (10/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, mengatakan bahwa untuk memusnahkan narkotika, pihaknya memblender sabu-sabu dan membakar ganja.

Selain memusnahkan narkotika, pihaknya memusnahkah barang bukti lain kasus yang sudah inkrah, yaitu ponsel, pakaian, senjata tajam, dan lain-lain. Ia menyebut bahwa cara pemusnahan barang bukti itu disesuaikan dengan jenis barang yang dimusnahkan, misalnya sabu-sabu diblender, ganja dan pakaian dibakar, ponsel dihancurkan.

Radyan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum, antara lain narkotika, kekerasan seksual, dan pencurian. Ia menerangkan bahwa barang bukti itu merupakan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti itu sudah melalui putusan pengadilan,” ucapnya.

Radyan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kasus yang inkrah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti. Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar.

Radyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam penegakan hukum, dari polisi, pengadilan, rutan, hingga warga.


Tags: barang bukti inkrahberita hukum Pesisir Selatanberita kriminal Sumatera Baratberita Sumbarkitaeksekusi putusan pengadilanganja dimusnahkankasus narkotika Pesisir SelatanKejaksaan Negeri Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanPemusnahan Barang Buktipemusnahan narkotikapemusnahan sabu dan ganjapenegakan hukum narkobaperang melawan narkobaperkara pidana umumsabu-sabu dimusnahkantindak pidana narkotika

Berita Terkait

Polisi Sita 2 Mobil dan 3 Motor Tangki Modifikasi di SPBU di Solok Selatan

Polisi Sita 2 Mobil dan 3 Motor Tangki Modifikasi di SPBU di Solok Selatan

17 Maret 2026
Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

17 Maret 2026
Polisi Tangkap 4 Pria Saat Isap Sabu-Sabu Dalam Rumah di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 4 Pria Saat Isap Sabu-Sabu Dalam Rumah di Limapuluh Kota

17 Maret 2026
Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

16 Maret 2026
Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

16 Maret 2026
Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

14 Maret 2026
Next Post
Kolaborasi Bank Nagari dan SR12 Diresmikan di Anniversary Satu Dekade, Fokus Penguatan Ekonomi Sumbar

Kolaborasi Bank Nagari dan SR12 Diresmikan di Anniversary Satu Dekade, Fokus Penguatan Ekonomi Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

11 Maret 2026

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

12 Maret 2026

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

16 Maret 2026

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

11 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor di Pesisir Selatan, Wanita Lansia Tewas di Lokasi Kecelakaan

Mobil Tabrak Motor di Pesisir Selatan, Wanita Lansia Tewas di Lokasi Kecelakaan

11 Maret 2026

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Seminggu Sejak Kejadian, Suami Pembacok Istri di Pasaman Barat Belum Ditemukan

13 Maret 2026

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

16 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.