Selasa, Maret 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

Rendi Hakimi
Selasa, 10 Februari 2026 16:03
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Dua perkara pidana dalam satu keluarga di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, berujung vonis penjara. Seorang ayah dihukum karena pencabulan terhadap anak, sementara anak kandungnya yang masih di bawah umur dipenjara setelah menganiaya nenek korban hingga meninggal dunia.

Kedua perkara tersebut disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, namun saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pariaman, terdakwa KAR (65) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Yanti dengan anggota Misbahul Anwar dan Gustia Wulandari menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Meldiana Santuni Yundra, membenarkan putusan tersebut.

“Majelis hakim telah menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada terdakwa dan putusan sudah diberitahukan kepada para pihak,” ujarnya, Selasa (10/2).

Perkara ini menyita perhatian publik karena berujung pada kematian RD (60), nenek korban, yang berupaya membela cucunya.

Menurut keterangan keluarga, RD menuntut pertanggungjawaban pelaku setelah mengetahui cucunya diduga menjadi korban pencabulan. Namun pembelaan tersebut justru berujung kekerasan.

Pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Mushala Baitul Hikmah, Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, terjadi cekcok antara korban dan keluarga pelaku. Dalam insiden itu, FA, anak kandung KAR yang masih berstatus anak di bawah umur, melakukan penganiayaan terhadap RD hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Anak di Bawah Umurhukum pidanakasus pidana keluargakematian nenekPadang PariamanPencabulan AnakPenganiayaan BeratSungai Limautragedi keluargavonis pengadilan

Berita Terkait

Polisi Sita 2 Mobil dan 3 Motor Tangki Modifikasi di SPBU di Solok Selatan

Polisi Sita 2 Mobil dan 3 Motor Tangki Modifikasi di SPBU di Solok Selatan

17 Maret 2026
Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

17 Maret 2026
Polisi Tangkap 4 Pria Saat Isap Sabu-Sabu Dalam Rumah di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 4 Pria Saat Isap Sabu-Sabu Dalam Rumah di Limapuluh Kota

17 Maret 2026
Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

16 Maret 2026
Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

16 Maret 2026
Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

14 Maret 2026
Next Post
Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

11 Maret 2026

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

12 Maret 2026

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

16 Maret 2026

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

11 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor di Pesisir Selatan, Wanita Lansia Tewas di Lokasi Kecelakaan

Mobil Tabrak Motor di Pesisir Selatan, Wanita Lansia Tewas di Lokasi Kecelakaan

11 Maret 2026

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Seminggu Sejak Kejadian, Suami Pembacok Istri di Pasaman Barat Belum Ditemukan

13 Maret 2026

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

16 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.