Putri korban, Salmiati Ayu Reza, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pariaman atas dugaan penganiayaan berat.
“Kondisi ibu waktu itu sudah tidak sadar, dipasang selang napas. Lukanya sangat parah,” ujarnya mengenang.
Setelah menjalani perawatan intensif di RS Yos Sudarso Padang, RD akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara terpisah, majelis hakim menyatakan FA terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban. Karena masih di bawah umur, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Putusan ini sekaligus menutup dua perkara pidana dalam satu keluarga: ayah dipenjara karena pencabulan, anaknya dipenjara karena penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Ketua Organisasi Aksi Solidaritas Piaman Laweh (ASPILA) sekaligus pendamping keluarga korban, Azwar Anas, mengatakan pihak keluarga telah menerima salinan berkas putusan dari pengadilan.
Meski menghormati proses hukum, keluarga mengaku kecewa dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan.
“Secara hukum pelaku sudah dihukum dan kami menghargai keputusan hakim. Tapi terus terang, vonis itu terasa belum sebanding dengan penderitaan korban dan keluarga,” kata Azwar.
Hal serupa disampaikan Salmiati. Baginya, tidak ada hukuman yang bisa menggantikan kehilangan ibunya.
“Kami kecewa, tapi kami tetap patuh pada keputusan pengadilan. Ibu kami hanya ingin melindungi cucunya,” ucapnya.















