Kabarminang — Polisi menggerebek tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari kegiatan itu, satu pria inisial HF (48) ditangkap.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penggerebekan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Rao. Hal itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Air Sibinail.
Ia melanjutkan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat serta beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan.
“Di TKP ditemukan beberapa orang, namun yang berhasil ditangkap di lokasi hanya satu pelaku berinisial HF, selebihnya kabur,” ujarnya, dikutip Sumbarkita dari keterangan resminya, Rabu (15/4).
Ia mengatakan, selain menangkap HF, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat merek SANY SY 215 C warna kuning, tujuh lembar karpet penampung emas warna hijau, sejumlah selang spiral dan selang karet berbagai warna, serta dua buah dulang kayu tradisional.
Andry melanjutkan, saat ini pelaku HF beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain yang melarikan diri, termasuk menelusuri pemilik alat berat dan pemodal di balik aktivitas tersebut.















