Kabarminang — Polisi mengunjungi lokasi tambang emas ilegal di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Nagari Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, pada Jumat (27/2/2026) untuk memeriksa keberadaan alat berat untuk menambang. Namun, polisi tidak menemukan alat berat sebagaimana informasi yang mereka terima.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota, Iptu Repaldi. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu, diikuti Tim Operasional Satreskrim dan personel Polsek Kapur IX. Ia menyebut bahwa tim gabungan pergi ke sana untuk melakukan penyelidikan aktivitas tambang emas ilegal setelah menerima informasi adanya penambahan alat berat di sana.
Repaldi menceritakan bahwa tim berangkat menuju lokasi pada pukul 7.00 WIB ke Jorong Tanjung Jajaran. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di sana. Namun, tim tidak menemukan alat berat seperti yang diinformasikan.
“Di lokasi hanya ditemukan jejak dan lubang bekas galian alat berat serta satu selang warna merah sepanjang kurang lebih 10 meter. Selang itu diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang,” ucapnya pada Sabtu (28/2/2026).
Repaldi mengatakan bahwa tim mendapati sejumlah warga menambang emas secara manual menggunakan dulang. Ia menyebut bahwa warga mengaku terpaksa kembali menambang karena kesulitan ekonomi, salah satunya lantaran turunnya harga gambir.
“Menjual gambir merupakan menjadi mata pencaharian utama mereka selama ini,” ujarnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, kata Repaldi, tim mengedukasi masyarakat bahwa penambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, petugas mengingatkan warga agar menjaga kelestarian lingkungan dan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila ingin menambang.
Sebelum meninggalkan lokasi, kata Repaldi, tim memasang spanduk larangan sebagai bentuk peringatan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.















