Kabarminang – Tim pengacara terpidana mati Indra Septiarman alias In Dragon mempersiapkan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan kliennya. Mereka mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses peradilan, termasuk bukti sabu-sabu dan alat isap yang disebut tidak pernah dihadirkan di persidangan meski tercantum dalam berkas perkara.
Pengacara In Dragon, Elvy, mengatakan kepada Kabarminang.com bahwa pihaknya tengah menyiapkan memori PK. Pihaknya menempuh upaya itu setelah menemukan bukti-bukti tertentu yang menurut mereka krusial, yang tidak pernah dibawa ke ruang sidang.
“Fakta soal sabu-sabu atau alat hisap sabu yang didapat penyidik tidak pernah dimunculkan dalam sidang, padahal kami muat dalam laporan perkara sebagai poin penting. Hakim juga tidak membacakan hal itu meskipun kami tegaskan dalam pembelaan,” kata Elvy belum lama ini.
Menurut Elvy, absennya barang bukti itu di persidangan menimbulkan tanda tanya besar atas integritas proses hukum.
“Ini menjadi tanda tanya ada apa di balik semua itu. Seperti ada setingan agar klien kami dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga dihukum mati. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Elvy menilai bahwa praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil, yang dijamin undang-undang. Ia menegaskan bahwa PK yang diajukan bukan sekadar upaya hukum formal, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang dianggap janggal.
“Kami tidak hanya memperjuangkan keringanan hukuman, tapi juga transparansi. Proses hukum harus dibuka seluas-luasnya agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tuturnya.
Elvy menambahkan bahwa dugaan kejanggalan dalam perkara pidana kerap menjadi sorotan karena sistem peradilan pidana di Indonesia masih diwarnai persoalan transparansi.