Setelah AF membuka celananya dan menarik celana korban, kata Wildan, sejumlah warga datang menggerebek keduanya di dalam rumah itu.
“AF belum sempat menyetubuhi korban saat warga datang menggerebek mereka. Warga curiga keduanya melakukan sesuatu di dalam rumah itu karena warga sudah mengintai mereka sebab ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah kosong tersebut,” ucap Wildan.
Wildan mengatakan bahwa warga membawa AF dan korban ke kantor wali nagari setempat untuk dicarikan solusi atas permasalahan tersebut. Karena solusinya tidak ditemukan, warga membawa AF ke Kantor Polsek IV Nagari.
Sementara itu, kata Wildan, Kepala Polsek IV Nagari berkoordinasi dengan dirinya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung perihal penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa AF dibawa saja ke polres untuk diproses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Wildan mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat AF dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, AF terancam hukuman sembilan tahun penjara.














