Kabarminang — Polisi menangkap pencuri inisial Z di kawasan Pintir Kayu, Nagari Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Nan Sabaris/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 19 Mei 2026.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pencuri di sebuah kedai di Kecamatan Nan Sabaris.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai pelaku berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini yang ditangkap baru satu orang,” katanya, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, ketiga pelaku diduga membobol kedai milik korban dan membawa kabur uang tunai Rp500 ribu serta lima papan telur ayam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Nedra, Z mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukan bersama dua rekannya,” ujarnya.
Saat ini, Z telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
















