“Saat tim gabungan tiba di lokasi, kami melihat di atas meja banyak minuman keras. Ada beberapa orang yang terlihat mabuk. Dua artis orgen dan warga kabur saat melihat petugas datang. Kami langsung menghentikan penyelengaraan orgen itu secara paksa,” tutur Zendra.
Dalam penertiban itu, pihaknya membawa pemilik orgen dan satu artisnya ke Markas Satpol PP Pesisir Selatan di Painan. Zendra mengatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan keras kepada kedua orang itu untuk tidak melakukan perbuatan seperti itu di Pesisir Selatan. Setelah membuat surat perjanjian, katanya, kedua orang itu dibolehkan pulang.
Selanjutnya, Zendra menyampaikan kepada Camat Koto XI Tarusan untuk memanggil Wali Nagari Kapuh dam pemilik hajatan sehubungan dengan penyelenggaraan orgen dengan musik DJ dan artis berpakaian seksi tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak orgen yang beroperasi pada waktu di luar ketentuan, apalagi orgen dengan musik DJ dan artis berpakaian seksi.
Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk menegakkan Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam perda itu, orgen tunggal hanya boleh dioperasikan dari pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.
















