Minggu, September 27, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Satpol PP Pesisir Selatan Hentikan Paksa Orgen yang Beroperasi Malam, 2 Artis Kabur

Holy Adib
Senin, 30 Maret 2026 | 09:40
in Kabar Sumbar
Tim gabungan menghentikan paksa sebuah orgen tunggal yang beroperasi di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 1.30 WIB.

Tim gabungan menghentikan paksa sebuah orgen tunggal yang beroperasi di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 1.30 WIB.


“Saat tim gabungan tiba di lokasi, kami melihat di atas meja banyak minuman keras. Ada beberapa orang yang terlihat mabuk. Dua artis orgen dan warga kabur saat melihat petugas datang. Kami langsung menghentikan penyelengaraan orgen itu secara paksa,” tutur Zendra.

Dalam penertiban itu, pihaknya membawa pemilik orgen dan satu artisnya ke Markas Satpol PP Pesisir Selatan di Painan. Zendra mengatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan keras kepada kedua orang itu untuk tidak melakukan perbuatan seperti itu di Pesisir Selatan. Setelah membuat surat perjanjian, katanya, kedua orang itu dibolehkan pulang.

Selanjutnya, Zendra menyampaikan kepada Camat Koto XI Tarusan untuk memanggil Wali Nagari Kapuh dam pemilik hajatan sehubungan dengan penyelenggaraan orgen dengan musik DJ dan artis berpakaian seksi tersebut.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak orgen yang beroperasi pada waktu di luar ketentuan, apalagi orgen dengan musik DJ dan artis berpakaian seksi.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk menegakkan Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam perda itu, orgen tunggal hanya boleh dioperasikan dari pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: artis seksi orgen tunggalaturan jam orgen tunggalberita Pesisir Selatan hari inihiburan hajatan melanggar aturanminuman keras pesta hajatanNagari Kapuh Koto XI Tarusanorgen DJ dibubarkan polisiorgen tunggal dibubarkan Satpol PPorgen tunggal larut malampelanggaran perda ketertiban umumpenegakan Perda Nomor 1 Tahun 2016penertiban orgen tunggal Pesisir Selatanpenertiban Satpol PP Pesisir Selatanrazia hiburan malam Sumbarrazia musik DJ kampung

Berita Terkait

Wujudkan Kota Inklusif, Pemko Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

Wujudkan Kota Inklusif, Pemko Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

27 September 2026
Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

27 September 2026
Porprov Sumbar 2026 Tinggal Hitungan Hari, Sejumlah KONI Kabupaten Minta Jadwal Diundur

Pendaftaran Porprov Sumbar Ditutup Hari Ini Pukul 16.00 WIB, 4 Daerah Belum Daftar

27 September 2026
Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

27 September 2026
Galodo Jadi Pertimbangan, Wali Kota Solok Minta Pembukaan Porprov Ditunda

Galodo Jadi Pertimbangan, Wali Kota Solok Minta Pembukaan Porprov Ditunda

27 September 2026
Pemkab Padang Pariaman Raih Dua Penghargaan Digitalisasi Keuangan Daerah dari Bank Nagari

Pemkab Padang Pariaman Raih Dua Penghargaan Digitalisasi Keuangan Daerah dari Bank Nagari

27 September 2026
Next Post
Terduga Maling 14 Rumah dan Pencuri Kotak Infak di Pesisir Selatan Ditangkap

Terduga Maling 14 Rumah dan Pencuri Kotak Infak di Pesisir Selatan Ditangkap

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Berita Terkini

Wujudkan Kota Inklusif, Pemko Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

Wujudkan Kota Inklusif, Pemko Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

27 September 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

27 September 2026

Porprov Sumbar 2026 Tinggal Hitungan Hari, Sejumlah KONI Kabupaten Minta Jadwal Diundur

Pendaftaran Porprov Sumbar Ditutup Hari Ini Pukul 16.00 WIB, 4 Daerah Belum Daftar

27 September 2026

Carut-Marut Porprov Sumbar: Antara Gagah-gagahan Menjaga Jadwal dan Ketidaksiapan Anggaran Daerah

Carut-Marut Porprov Sumbar: Antara Gagah-gagahan Menjaga Jadwal dan Ketidaksiapan Anggaran Daerah

27 September 2026

Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

27 September 2026

CCTV Rekam Sosok Pria di Rumah Lansia yang Ditemukan Tewas di Solok Selatan

CCTV Rekam Sosok Pria di Rumah Lansia yang Ditemukan Tewas di Solok Selatan

27 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.