Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Padang Tegur Warga yang Gunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi
Kamis, 18 Desember 2025 11:18
in Kabar Sumbar
Petugas Satpol PP menegur warga yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi pada Rabu malam (17/12/2025).

Petugas Satpol PP menegur warga yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi pada Rabu malam (17/12/2025).


Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan peneguran secara persuasif terhadap pelaku pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu malam (17/12/2025), setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) tidak sesuai peruntukannya. Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Hari ini kita lakukan peneguran sekaligus edukasi kepada masyarakat pengguna fasilitas umum. Setiap orang atau kelompok dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum,” kata Chandra.

Ia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran kerap ditemukan di lapangan, seperti menggelar dagangan di atas trotoar hingga menggunakan badan jalan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Perbuatan seperti itu tidak bisa dibenarkan karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Chandra menambahkan, masyarakat dapat melaporkan gangguan trantibum melalui call center 112. Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Padang akan bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tags: fasilitas umumketertiban umumperda PadangSatpol PP PadangTrantibum

Berita Terkait

Video: Banjir Rendam Kuranji Padang, Warga Panik

Video: Banjir Rendam Kuranji Padang, Warga Panik

21 Mei 2026
Harimau Betina Terjerat Perangkap Babi di Pasaman, Begini Kondisinya

Harimau Betina Terjerat Perangkap Babi di Pasaman, Begini Kondisinya

21 Mei 2026
Bus Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pungli di Lembah Anai, Diminta Bayar Rp450 Ribu

Bus Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pungli di Lembah Anai, Diminta Bayar Rp450 Ribu

21 Mei 2026
Seekor Harimau Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Seekor Harimau Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

21 Mei 2026
Seorang Jemaah Haji Asal Pesisir Selatan Meninggal di Arab Saudi

Seorang Jemaah Haji Asal Pesisir Selatan Meninggal di Arab Saudi

21 Mei 2026
Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Agam Peragakan 19 Adegan, Korban Dibanting lalu Dikubur

Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Agam Peragakan 19 Adegan, Korban Dibanting lalu Dikubur

21 Mei 2026
Next Post
Tangisan Warga Pecah Saat Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Agam

Tangisan Warga Pecah Saat Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Agam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.