Minggu, April 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Padang Tegur Warga yang Gunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi
Kamis, 18 Desember 2025 11:18
in Kabar Sumbar
Petugas Satpol PP menegur warga yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi pada Rabu malam (17/12/2025).

Petugas Satpol PP menegur warga yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi pada Rabu malam (17/12/2025).


Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan peneguran secara persuasif terhadap pelaku pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu malam (17/12/2025), setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) tidak sesuai peruntukannya. Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Hari ini kita lakukan peneguran sekaligus edukasi kepada masyarakat pengguna fasilitas umum. Setiap orang atau kelompok dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum,” kata Chandra.

Ia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran kerap ditemukan di lapangan, seperti menggelar dagangan di atas trotoar hingga menggunakan badan jalan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Perbuatan seperti itu tidak bisa dibenarkan karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Chandra menambahkan, masyarakat dapat melaporkan gangguan trantibum melalui call center 112. Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Padang akan bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tags: fasilitas umumketertiban umumperda PadangSatpol PP PadangTrantibum

Berita Terkait

Wawako Maigus Nasir Resmikan Masjid Baitul Jalal, Dorong Program Smart Surau di Padang

Wawako Maigus Nasir Resmikan Masjid Baitul Jalal, Dorong Program Smart Surau di Padang

5 April 2026
Bupati Padang Pariaman Sambut Kunjungan Menteri Desa, Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong

Bupati Padang Pariaman Sambut Kunjungan Menteri Desa, Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong

4 April 2026
Padang Skatepark Jadi Ruang Positif bagi Anak Muda di Pantai Muaro Lasak

Padang Skatepark Jadi Ruang Positif bagi Anak Muda di Pantai Muaro Lasak

4 April 2026
Video: Heboh, Warga Pesisir Selatan Rekam Benda Langit Berekor Api di Mandeh

Video: Heboh, Warga Pesisir Selatan Rekam Benda Langit Berekor Api di Mandeh

4 April 2026
Hadiri Rakorwil FKDT Sumbar, Wawako Padang Tekankan Pentingnya Kebersihan Hati

Hadiri Rakorwil FKDT Sumbar, Wawako Padang Tekankan Pentingnya Kebersihan Hati

4 April 2026
Belasan Gempa Guncang Pasaman, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Mentawai, Ini Penjelasan BMKG

4 April 2026
Next Post
Tangisan Warga Pecah Saat Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Agam

Tangisan Warga Pecah Saat Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Agam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

2 April 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.