Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan peneguran secara persuasif terhadap pelaku pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu malam (17/12/2025), setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) tidak sesuai peruntukannya. Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Hari ini kita lakukan peneguran sekaligus edukasi kepada masyarakat pengguna fasilitas umum. Setiap orang atau kelompok dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum,” kata Chandra.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran kerap ditemukan di lapangan, seperti menggelar dagangan di atas trotoar hingga menggunakan badan jalan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Perbuatan seperti itu tidak bisa dibenarkan karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Chandra menambahkan, masyarakat dapat melaporkan gangguan trantibum melalui call center 112. Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Padang akan bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku.















