Sabtu, September 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Padang Pariaman Beberkan Alasan Tak Maksimal Berantas Tempat Hiburan Malam

Rendi Hakimi
Sabtu, 9 November 2024 09:10
in Kabar Sumbar
ilustrasi (foto: ist)

ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza blak-blakan menyampaikan kendala yang dialami pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah (perda), terkait penertiban tempat hiburan malam yang meresahkan warga di Padang Pariaman.

Rifki membeberkan salah satu keterbatasan pihaknya dalam melakukan pengawasan yakni karena anggaran operasional yang terbatas. Selain itu, luasnya wilayah hukum juga menjadi kendala saat melakukan patroli dan penindakan.

Alasan lainnya yakni, perda yang diterbitkan pada 2004 itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja jenis-jenis tempat hiburan yang dimaksud dan klasifikasi minuman keras yang dilarang. Dia menilai bahwa perda itu sudah tidak relevan dan perlu direvisi.

“Dalam Perda Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2004 itu tidak merincikan secara jelas soal tempat yang dilarang sebagaimana yang ada saat ini. Tahun 2004, belum ada cafe yang ada hanya salon dan panti pijat, tidak seperti sekarang,” ujarnya Sabtu (9/11).

Ia menegaskan, selama 2024 pihaknya tetap melakukan penertiban dan razia ke tempat yang dicurigai sebagai lokasi maksiat. Dia membantah bahwa telah melakukan pembiaran. Pihaknya juga telah menindak beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran perda.

“Kami tetap melaksanakan tupoksi. Sudah beberapa kali kami melakukan aksi cipta kondisi. Kami merazia tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Padang Pariaman,” tegasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanSatpol PP Padang PariamanTempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kabut Asap Masih Selimuti Bukittinggi, Kualitas Udara Tidak Sehat

Kabut Asap Masih Selimuti Bukittinggi, Kualitas Udara Tidak Sehat

12 September 2026
Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Makin Pekat di Padang, Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Dihentikan Sementara 

11 September 2026
13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

13.554 KK dan 106 Jorong di Dharmasraya Terdampak Kekeringan, Pemkab Distribusikan Air Bersih

11 September 2026
Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026
Pemko Pariaman Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk 1.300 Siswa SD

Pemko Pariaman Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk 1.300 Siswa SD

11 September 2026
Video: Hujan Badai Terjang Permukiman Warga di Pasaman, Atap Rumah Beterbangan

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sumbar 11-13 September, 9 Daerah Berstatus Siaga

11 September 2026
Next Post
Dinas PUPR Payakumbuh Toreh Penghargaan Tingkat III Nasional di Pembinaan Penyelenggara Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Payakumbuh Toreh Penghargaan Tingkat III Nasional di Pembinaan Penyelenggara Jasa Konstruksi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.