Jumat, Oktober 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Satpol PP Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pesisir Selatan, 4 Pemandu Lagu Ditangkap

Farzinaldo
Senin, 08 Juni 2026 | 12:31
in Kabar Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Pesisir Selatan, Zendra Effendi, mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Ia melanjutkan, dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pemandu lagu serta menyita dua unit speaker yang digunakan sebagai sarana operasional.

“Empat pemandu karaoke yang diamankan masing-masing berinisial FD (23), CW (26), AA (19), dan NJ (23). Sementara itu, pemilik usaha karaoke diketahui berinisial APP (30),” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Selain melakukan penggerebekan tempat hiburan malam, pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB pihaknya juga melakukan operasi terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Pada operasi itu kami juga menyita barang bukti berupa sekitar 80 botol minuman beralkohol dari sebuah toko diduga siap diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Untuk identitas pemilik toko masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” katanya.

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan usaha tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Ia melanjutkan, ke depannya Satpol PP Pesisir Selatan akan memanggil penanggung jawab usaha untuk menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zendra juga mengimbau para pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke, agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


Tags: Barang Buktihiburan malam Sumbarhukum daerahkaraoke Suteraketertiban umumLansanoMinuman Beralkoholminuman keras ilegaloperasi malamoperasi penertibanpemandu karaokepenegakan perdapenertiban tempat hiburanpenggerebekan hiburan malamPerda Pesisir SelatanPesisir Selatanrazia hiburanrazia mirasSatpol PP Pesisir SelatanSatpol PP SumbarSutera Pesisir SelatanTempat KaraokeTrantibZendra Effendi
ShareTweetPin

Berita Terkait

Antrean Truk Solar di Koto Lalang Lebih Tertib, Pemko Padang Siapkan Perluasan Sistem Digital

Antrean Truk Solar di Koto Lalang Lebih Tertib, Pemko Padang Siapkan Perluasan Sistem Digital

23 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Diapresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Pemko Bukittinggi Diapresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

23 Oktober 2026
Banjir Luapan Sungai di Pesisir Selatan, 20 Warga Dilaporkan Terjebak

Ancaman Bencana Banjir-Longsor Intai Sumbar Setiap Tahun, Pakar Desak Pengawasan Bentang Alam Harus Diperketat

22 Oktober 2026
Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

22 Oktober 2026
Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

22 Oktober 2026
Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Cekik Sumbar dan Indonesia, PUSaKO Unand Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

22 Oktober 2026
Next Post
Pemkab Padang Pariaman Perkuat Inovasi Daerah Lewat Bimtek IID 2026

Pemkab Padang Pariaman Perkuat Inovasi Daerah Lewat Bimtek IID 2026

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

17 Oktober 2026

Berita Terkini

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026

Antusias Warga Tinggi, Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Mahasiswa KKN Ditambah

Antusias Warga Tinggi, Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Mahasiswa KKN Ditambah

23 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Antrean Truk Solar di Koto Lalang Lebih Tertib, Pemko Padang Siapkan Perluasan Sistem Digital

Antrean Truk Solar di Koto Lalang Lebih Tertib, Pemko Padang Siapkan Perluasan Sistem Digital

23 Oktober 2026

Satu Rumah Warga di Agam Ludes Terbakar

Satu Rumah Warga di Agam Ludes Terbakar

23 Oktober 2026

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Diduga Hanyut di Sungai

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Diduga Hanyut di Sungai

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.