Jumat, Juli 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pesisir Selatan, 4 Pemandu Lagu Ditangkap

Farzinaldo
Senin, 8 Juni 2026 12:31
in Kabar Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.


Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Pesisir Selatan, Zendra Effendi, mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Ia melanjutkan, dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pemandu lagu serta menyita dua unit speaker yang digunakan sebagai sarana operasional.

“Empat pemandu karaoke yang diamankan masing-masing berinisial FD (23), CW (26), AA (19), dan NJ (23). Sementara itu, pemilik usaha karaoke diketahui berinisial APP (30),” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Selain melakukan penggerebekan tempat hiburan malam, pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB pihaknya juga melakukan operasi terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Pada operasi itu kami juga menyita barang bukti berupa sekitar 80 botol minuman beralkohol dari sebuah toko diduga siap diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Untuk identitas pemilik toko masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” katanya.

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan usaha tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Ia melanjutkan, ke depannya Satpol PP Pesisir Selatan akan memanggil penanggung jawab usaha untuk menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zendra juga mengimbau para pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke, agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


Tags: Barang Buktihiburan malam Sumbarhukum daerahkaraoke Suteraketertiban umumLansanoMinuman Beralkoholminuman keras ilegaloperasi malamoperasi penertibanpemandu karaokepenegakan perdapenertiban tempat hiburanpenggerebekan hiburan malamPerda Pesisir SelatanPesisir Selatanrazia hiburanrazia mirasSatpol PP Pesisir SelatanSatpol PP SumbarSutera Pesisir SelatanTempat KaraokeTrantibZendra Effendi

Berita Terkait

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Sejumlah Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, dan Kasat Intelkam di Sumbar Dimutasi

24 Juli 2026
Karyawan Pabrik Sawit di Dharmasraya Tewas Saat Bekerja, Rekan Dengar Teriakan Korban

Karyawan Pabrik Sawit di Dharmasraya Tewas Saat Bekerja, Rekan Dengar Teriakan Korban

24 Juli 2026
Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Polres di Sumbar Punya Kasat Intelkam Baru

24 Juli 2026
Yota Balad Dorong ASN Muda Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik di Pariaman

Yota Balad Dorong ASN Muda Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik di Pariaman

24 Juli 2026
Pengaduan Pelayanan Publik di Sumbar Melonjak, Pungutan Sekolah hingga Sengketa Tanah Mendominasi

Pengaduan Pelayanan Publik di Sumbar Melonjak, Pungutan Sekolah hingga Sengketa Tanah Mendominasi

24 Juli 2026
Ninik Mamak Sikabau Dharmasraya Minta Izin PT KBL Dicabut, Klaim 1.500 Hektare Tanah Ulayat Masuk Konsesi

Ninik Mamak Sikabau Dharmasraya Minta Izin PT KBL Dicabut, Klaim 1.500 Hektare Tanah Ulayat Masuk Konsesi

24 Juli 2026
Next Post
Pemkab Padang Pariaman Perkuat Inovasi Daerah Lewat Bimtek IID 2026

Pemkab Padang Pariaman Perkuat Inovasi Daerah Lewat Bimtek IID 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

22 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Kapolda Mutasi 19 Kapolsek di 12 Polres di Sumbar

23 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.