Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di wilayah Lansano, Kecamatan Sutera, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kegiatan itu, empat pemandu lagu ditangkap.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Pesisir Selatan, Zendra Effendi, mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Ia melanjutkan, dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pemandu lagu serta menyita dua unit speaker yang digunakan sebagai sarana operasional.
“Empat pemandu karaoke yang diamankan masing-masing berinisial FD (23), CW (26), AA (19), dan NJ (23). Sementara itu, pemilik usaha karaoke diketahui berinisial APP (30),” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Selain melakukan penggerebekan tempat hiburan malam, pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB pihaknya juga melakukan operasi terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Pada operasi itu kami juga menyita barang bukti berupa sekitar 80 botol minuman beralkohol dari sebuah toko diduga siap diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Untuk identitas pemilik toko masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” katanya.
Menurutnya, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan usaha tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.
Ia melanjutkan, ke depannya Satpol PP Pesisir Selatan akan memanggil penanggung jawab usaha untuk menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zendra juga mengimbau para pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke, agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
















