Kabarminang – Sebanyak 2.002 unit kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terdata belum membayar pajak kendaraan bermotor per Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon. Ia menyebut temuan tersebut didasarkan pada data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar per akhir Agustus 2026.
“Dari data itu tercatat 2.002 unit kendaraan dinas Pemprov Sumbar yang belum membayar pajak,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (7/9/2026).
Tidak hanya kendaraan operasional kantor yang menunggak, Nofrizon menyebut ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar juga tercatat belum melunasi kewajiban pajak pribadi mereka.
“Selain kendaraan dinas, terdata sebanyak 3.890 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang juga belum melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas teknis, hingga instansi vertikal dan unit kerja daerah di bawah naungan Pemprov Sumbar.
“Kondisi ini memberikan contoh yang buruk kepada publik di tengah upaya peningkatan penerimaan daerah, padahal Pemprov dan ASN seharusnya memberikan contoh keteladanan yang benar kepada masyarakat sebelum menuntut publik taat membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan ini telah disampaikan secara resmi oleh pihak legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat untuk segera ditindaklanjuti. Kendati demikian, wewenang penindakan kini berada penuh di tangan Gubernur Sumatera Barat dan jajaran pimpinan daerah.















