Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB karena diduga mencuri sepeda motor orang ayahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RE (43 tahun). Sementara itu, korban bernama Asnam, warga Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Agung menginformasikan bahwa RE diduga mencuri Honda Stylo bernomor polisi BA 6691 SAE di rumah orang tuanya pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyebut bahwa RE membawa kabur sepeda motor tersebut yang saat itu terparkir di teras rumah.
“Dia sudah punya kunci remot sepeda motor itu karena mengambil kunci ganda sepeda motor itu di dalam kamar adiknya pada April 2026,” ujar Agung pada Rabu (27/5/2026).
Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri orang, kata Agung, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasaman Barat pada 10 Mei 2026. Pihaknya mencatat laporan tersebut dengan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan itu, kata Agung, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu teman anak korban yang melihat sepeda motor tersebut digunakan oleh orang lain.
“Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di Batang Tian, Pasaman Baru, senilai Rp5 juta,” ujar Agung.
Dari orang tersebut pihaknya mengetahui bahwa pencuri motor korban ialah anak kandung korban. Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya mencari pria tersebut.
Pada Selasa (26/5/2026) pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian, Pasaman Baru. Saat petugas tiba di rumah tersebut, katanya, RE bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah. Namun, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut.
Kepada petugas, kata Agung, RE mengaku sudah mencuri sepeda motor ayahnya. Selain itu, katanya, RE mengaku mencuri di rumah orang tuanya empat kali, tetapi tidak dilaporkan oleh keluarganya ke kepolisian.
“Pelaku mencuri sepeda motor ayahnya karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Ia mencuri, lalu menggadaikan sepeda motor itu dan menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” tutur Agung.
Selain menangkap RE, pihaknya menyita sepeda motor yang digadaikan pelaku.
Agung mengatakan bahwa pihaknya menjerat RE dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, ayah RE tidak mau berdamai dengan anaknya tersebut walaupun sudah mengetahui bahwa pencuri sepeda motornya merupakan putra kandungnya. Agung mengatakan bahwa korban bahkan memohon kepada kepolisian agar proses hukum terhadap RE dilanjutkan.
“Orang tua pelaku tidak mau berdamai karena sudah marah kepada pelaku,” ucapnya.














