Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Dharma Harisa
Senin, 28 Juli 2025 19:10
in Hukum & Kriminal
Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST

Kondisi rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sore setelah warga membubarkan aktivitas di dalamnya. Foto: IST


Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama kantor hukum Yutiasa Fakho S.H. & Partner mendesak negara untuk hadir secara tegas dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan serta perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Minggu (27/7/2025) sore. Kedua lembaga itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intoleransi yang tak hanya mengganggu ibadah umat, tetapi juga menyebabkan luka fisik pada anak-anak yang saat itu sedang mengikuti kegiatan belajar agama.

“Peristiwa ini menunjukkan masih adanya tindakan intoleran yang mengancam hak-hak dasar warga, terutama kebebasan beragama dan beribadah,” ujar Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Senin (28/7/2025).

Diki menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Oleh karena itu, katanya, tindakan kekerasan, pembubaran paksa, dan intimidasi terhadap warga yang tengah beribadah harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Dua anak terluka, jemaat trauma

LBH Padang mengungkapkan bahwa akibat penyerangan tersebut, dua anak mengalami luka fisik. Seorang anak berusia 11 tahun disebut mengalami luka parah dan tak bisa berjalan setelah dipukul dengan kayu, sementara anak lainnya yang berusia 13 tahun mengalami cedera di bagian punggung akibat tendangan. Keduanya dilarikan ke RS Yos Sudarso.

“Anak-anak lain menangis, panik, dan berlarian mencari tempat berlindung. Mereka mengalami trauma berat,” ucap Diki.

Selain itu, kata Diki, fasilitas rumah doa rusak: kaca jendela pecah, pintu rusak, dan peralatan ibadah hancur. Ia mengatakan bahwa aliran listrik ke bangunan tersebut juga diputus sepihak. Akibatnya, kata Diki, aktivitas pengajaran dan ibadah terpaksa dihentikan total.

Tuntutan penegakan hukum dan rekonsiliasi

LBH Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner menegaskan bahwa negara tidak boleh diam ataupun tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Diki mengatakan bahwa penegakan hukum atas pembubaran paksa dan kekerasan terhadap kegiatan ibadah yang sah merupakan tanggung jawab konstitusional.

Diki menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seperti itu tidak membutuhkan laporan dari korban untuk diproses hukum sebab tergolong delik umum. Aparat penegak hukum, kata Diki, dapat menggunakan pasal-pasal, seperti Pasal 156 dan Pasal 175 KUHP untuk menjerat pelaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Intoleransi di PadangKota PadangLBH PadangPenyerangan rumah doa umat kristen di Padangperusakan rumah doa di padangRumah Doa Umat Kristen di Padang Dirusak

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Cincin Tak Bisa Dilepaskan dari Jari Mayat, Warga Pasaman Panggil Damkar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.