“Semua yang terlibat dalam pelayanan, mulai dari siapa yang melayani, apa saja tugasnya, bagaimana mulai dari pasien masuk hingga dilakukan tindakan, semuanya kita lakukan audit,” ujarnya.
Dovy menambahkan, tim audit telah bekerja selama dua minggu dan masih berproses. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), pihak rumah sakit akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai standar atau SOP, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” katanya.
Ia juga memastikan hasil audit akan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kita pastikan tidak ada intervensi, terbuka, dan transparan,” ujarnya.
Terkait langkah hukum yang ditempuh keluarga, Dovy menyatakan pihak rumah sakit menghormati keputusan tersebut, namun berharap proses audit dapat ditunggu hingga selesai.
Kronologi Versi Keluarga
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ibu korban, Nuri Khairma, menyampaikan kronologi perawatan anaknya melalui media sosial Instagram @nuri_khairma. Dalam unggahannya, ia mengaku anaknya mengalami luka bakar akibat air panas sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil.
Nuri menyebut anaknya dirujuk dari RS Hermina ke RSUP M Djamil pada 26 Maret 2026 untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Namun, ia mengaku penanganan tidak langsung diberikan saat tiba di rumah sakit.
“Kami terdampar lama di IGD. Alceo menangis histeris menahan sakit tanpa kasur perawatan,” ujarnya.
Setelah operasi pada 27 Maret, kondisi Alceo sempat membaik, namun kemudian memburuk. Nuri juga mengungkap dugaan tindakan yang tidak sesuai standar, termasuk perawatan luka yang dinilai tidak higienis.
Ia menyebut luka tersebut tergolong ringan hingga sedang dan diyakini masih bisa sembuh tanpa meninggalkan bekas serius jika ditangani dengan cepat dan tepat. Namun, menurut pengakuannya, penanganan medis yang diterima tidak sesuai harapan. Ia menilai pihak rumah sakit mengabaikan kondisi anaknya, bahkan membiarkan sang anak menahan rasa sakit dalam waktu lama. Nuri juga mengungkapkan bahwa jadwal tindakan medis, termasuk operasi, disebut terus tertunda hingga lebih dari 24 jam.
Ia menyebut pada 1 April mulai muncul tanda infeksi, namun tidak segera ditangani secara maksimal. Kondisi Alceo terus menurun hingga mengalami kejang dan sesak napas pada 2 April, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 3 April 2026.
“Anak kami meninggal dunia setelah mendapat kelalaian yang panjang dari rumah sakit,” tulis Nuri dalam unggahannya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan simpati sekaligus mendesak adanya kejelasan dari pihak rumah sakit terkait dugaan kelalaian tersebut.
















