Kabarminang – Warga RW XI, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, meminta Pemerintah Kota Padang memberikan kejelasan terkait rencana penertiban bangunan di Jalan Bakti.
Ketua RW XI Abdul Aziz mengatakan, warga menerima surat pemberitahuan mengenai rencana penertiban atau penggusuran bangunan pada Selasa (22/9/2026).
Dalam surat tersebut, warga disebut diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pengosongan bangunan yang berada di lokasi.
Abdul Aziz mengatakan, menyikapi surat tersebut, pihak RW XI meminta Pemko Padang menjelaskan secara resmi status, peruntukan, batas, serta dasar hukum tanah dan bangunan yang menjadi objek penertiban.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan karena kondisi akses jalan di lokasi masih dapat digunakan masyarakat. Bahkan, kendaraan berukuran besar seperti truk masih dapat melintas di jalan tersebut.
“Di lokasi itu katanya tidak jalan umum, cuma untuk masyarakat yang tinggal di lokasi Jalan gang buntu, jadi alasan penertiban ini belum diketahui lagi,” kata Abdul Aziz kepada Sumbarkita, Kamis (24/9/2026).
Karena itu, RW XI meminta kejelasan mengenai status dan fungsi tanah maupun jalan yang berada di kawasan tersebut, termasuk batas area yang nantinya menjadi objek penertiban apabila rencana itu benar-benar dilakukan.
Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Dalam permohonan tersebut, warga meminta status hukum dan status penguasaan tanah dijelaskan berdasarkan data serta dokumen resmi Pemerintah Kota Padang.


















