Selain status tanah, warga juga meminta kejelasan mengenai peruntukan lahan tersebut, apakah termasuk fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), tanah milik pemerintah daerah, tanah jalan, atau peruntukan lainnya.
Jika tanah tersebut merupakan fasum atau fasos, RW XI meminta pemerintah turut menjelaskan dasar penetapan dan dokumen yang menjadi dasar status serta peruntukannya.
Warga juga meminta informasi mengenai batas dan luas tanah yang menjadi objek penertiban, termasuk status jalan yang hingga kini masih berfungsi sebagai akses masyarakat dan dapat dilalui kendaraan.
“Yang kami minta itu kejelasan status tanahnya, batasnya, kemudian dasar penertibannya. Supaya masyarakat juga mengetahui objek yang dimaksud,” kata Abdul Aziz.
RW XI juga meminta kepastian apakah bangunan yang direncanakan untuk ditertibkan memang berdiri di atas tanah yang secara hukum dapat menjadi objek penertiban.
Apabila rencana penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), warga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum, batas area, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Abdul Aziz mengatakan, permintaan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status lahan dan bangunan di lokasi.
Menurut dia, RW XI tidak bermaksud menghalangi kewenangan pemerintah. Warga hanya meminta agar dasar hukum dan status tanah dijelaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penertiban.
RW XI berharap proses klarifikasi maupun penertiban, apabila memang akan dilakukan, berlangsung secara transparan berdasarkan dokumen yang sah serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Lokasi yang dimintakan kejelasannya berada di Jalan Bakti, RW XI, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Pihak RW juga melampirkan dokumentasi kondisi Jalan Bakti dalam surat permohonan yang diajukan kepada pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Sumbarkita belum memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kota Padang maupun Satpol PP terkait status tanah, dasar hukum, batas objek, dan rencana penertiban bangunan di lokasi tersebut.

















