Kabarminang – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (4/5/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan buruh dan perlindungan tenaga kerja.
Massa mulai memadati lokasi sejak pukul 14.00 WIB. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dampak regulasi ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja di Sumatera Barat.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas, Shabbarin Syakur, mengatakan bahwa kondisi kesejahteraan buruh saat ini semakin tertekan akibat ketimpangan antara kenaikan upah dan inflasi.
“UMP Sumbar 2026 sebesar Rp3,18 juta sudah tidak relevan dengan kenaikan harga bahan pokok yang mencapai 50,5 persen, sehingga daya beli buruh semakin terpuruk,” ujarnya.
Dalam kajian yang disampaikan, mahasiswa menilai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja memperburuk kondisi pekerja melalui sistem kontrak berkepanjangan dan perluasan praktik alih daya (outsourcing).
Menurut mereka, aturan tersebut membuka peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa kompensasi yang layak. Selain itu, kebijakan terkait batas waktu lembur juga dinilai mengabaikan kesehatan dan hak istirahat pekerja.
Mahasiswa juga menyoroti lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan di Sumbar. Mereka mendesak pemerintah provinsi menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan guna menekan angka kecelakaan kerja.
Isu perlindungan pekerja informal turut menjadi perhatian. Mahasiswa menilai cakupan BPJS Ketenagakerjaan di sektor tersebut masih minim dan perlu diperluas.
















