Minggu, April 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PUSaKO UNAND Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Redaksi
Sabtu, 3 Januari 2026 19:20
in Politik
Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI

Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI


Kabarminang — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Menurut lembaga penelitian itu, wacana yang kembali mengemuka pada akhir 2025, meskipun didukung oleh sejumlah partai politik dengan alasan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi, justru berpotensi membawa kemunduran serius bagi praktik demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara PUSaKO, Muhammad Ichsan Kabullah. Ia menyampaikan bahwa PUSaKO menilai bahwa dalih efisiensi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.

“Upaya menggerogoti kedaulatan rakyat ini telah berkali-kali muncul, termasuk pada tahun 2014, ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD pada dini hari tanggal 26 September 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tegas menolak UU tersebut dan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada tanggal 2 Oktober 2014 yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pengalaman sejarah ini membuktikan bahwa upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal yang baru tapi upaya lama yang terus dicoba kembali,” ujar Ichsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Sabtu (3/1).

Ichsan menuturkan bahwa secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota “dipilih secara demokratis”. Frasa itu, kata Ichsan, bersifat terbuka dan memungkinkan pemilihan dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72–73/PUU-II/2004, sepanjang memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, keterbukaan tafsir tersebut, kata Ichsan, tidak berarti bahwa kedua mekanisme memiliki kualitas demokratis yang setara.

Tim peneliti PUSaKO, kata Ichsan, berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut tim PUSaKO, hal itu sejalan dengan pemikiran Jean Jacques Rousseau bahwa kedaulatan merupakan kehendak umum yang tidak dapat dialihkan sehingga harus diwujudkan melalui partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya.

“Pemilihan langsung juga  memberikan legitimasi demokratis yang lebih kuat dan memastikan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan kepada elite partai politik di DPRD. Penguatan sistem itu ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 hingga 10 persen, bergantung pada jumlah penduduk. Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pencalonan bagi partai politik dan masyarakat, mencegah dominasi oligarki partai yang memicu fenomena kotak kosong, serta memperkuat demokrasi partisipatif di tingkat lokal,” tutur Ichsan.

Selain itu, kata Ichsan, komitmen terhadap sistem pemilihan langsung juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 26 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD dan pilkada) mulai 2029 dengan jeda minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Pemisahan itu, kata Ichsan, dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, mengurangi beban berat penyelenggara pemilu, dan memberikan ruang lebih baik bagi pemilih menggunakan hak pilihnya secara cermat.

“Mahkamah dalam putusannya mengandaikan secara niscaya bahwa Pilkada harus dilakukan secara langsung, bukan dipilih oleh DPRD. Putusan ini juga mengubah rezim Pilkada dari sebelumnya bagian dari Pemerintahan Daerah menjadi rezim Pemilu, yang secara normatif amatlah tepat karena esensi pilkada adalah kontestasi dan partisipasi dalam bingkai pemilihan. Dengan demikian, putusan MK ini memperkuat kelembagaan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat sebagai bagian integral dari sistem kepemiluan Indonesia yang demokratis dan konstitusional,” ucap Ichsan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: demokrasi Indonesiademokrasi lokal IndonesiaFakultas Hukum Universitas Andalasisu pilkada nasionalkedaulatan rakyat UUD 1945korupsi DPRD pilkada tidak langsungMahkamah Konstitusi pilkadaotonomi daerah dan demokrasipemilihan kepala daerah langsungpemilu dan pilkada 2029penolakan pilkada melalui DPRDpilkada dan konstitusipilkada langsung oleh rakyatPUSaKO tolak pilkada tidak langsungPUSaKO UNANDputusan MK pilkada 2024reformasi politik Indonesiasistem pemilu Indonesiawacana pilkada DPRD 2025

Berita Terkait

Suaminya Pindah ke PSI, Anggota DPR Lisda Rawdha Tetap Bersama NasDem

Suaminya Pindah ke PSI, Anggota DPR Lisda Rawdha Tetap Bersama NasDem

5 Februari 2026
Kader Harapkan Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Pimpin PSI Sumbar

Kader Harapkan Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Pimpin PSI Sumbar

2 Februari 2026
Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Gabung dengan Partai Solidaritas Indonesia

Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Gabung dengan Partai Solidaritas Indonesia

31 Januari 2026
LKAAM Sumbar Usulkan Wali Nagari Dipilih Niniak Mamak dalam KAN

LKAAM Sumbar Usulkan Wali Nagari Dipilih Niniak Mamak dalam KAN

29 Januari 2026
Bupati Limapuluh Kota Safni Gabung Gerindra

Bupati Limapuluh Kota Safni Gabung Gerindra

3 November 2025
Anak Pendiri PKS Sumbar Pimpin PSI Sumbar

Pakar Yakin Kepindahan Taufiqur dari PKS ke PSI Sudah Didiskusikan dengan Mahyeldi

17 Oktober 2025
Next Post
Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 April 2026

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

22 April 2026

Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Dua Kerabatnya, Korban Melahirkan

Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Dua Kerabatnya, Korban Melahirkan

20 April 2026

Innalillahi, Mahasiswi UNP Tewas Kecelakaan di Jalan Agam–Pasaman Barat

Innalillahi, Mahasiswi UNP Tewas Kecelakaan di Jalan Agam–Pasaman Barat

21 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.