Lebih jauh lagi, kata Ichsan, sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia memberikan pelajaran berharga yang tidak boleh dilupakan. Pada periode 1999 hingga 2004, kata Ichsan, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, Indonesia mengalami praktik korupsi sistemik yang melibatkan anggota dewan dan kepala daerah secara masif. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kata Ichsan, lebih dari 3.169 anggota DPRD terlibat dalam kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, katanya, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa dari total 239 kasus korupsi yang muncul pada 2004, 102 kasus melibatkan anggota DPRD, menempatkan DPRD sebagai aktor korupsi terbesar.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak tahun 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD,” ujar Ichsan.
Selain itu, kata Ichsan, PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang telah dibangun sejak era reformasi. Ia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat secara sejajar.
“Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis, sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Sistem checks and balances ini hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka keseimbangan ini akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD,” tutur Ichsan.
Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kata Ichsan, PUSaKO mendorong semua pihak untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945; kedua, menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung, karena biaya demokrasi adalah investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan; ketiga, mendorong reformasi sistem politik yang menyeluruh, terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah; keempat, untuk memperkuat penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik money politics, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat; kelima, memastikan bahwa DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif; keenam, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai tahun 2029.
“Pengalaman sejarah Indonesia telah membuktikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Pilkada langsung yang telah berjalan sejak tahun 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata. Kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut,” kata Ichsan.
















