Jumat, September 18, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Politik

PUSaKO UNAND Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Redaksi
Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:20
in Politik
Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI

Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI


Lebih jauh lagi, kata Ichsan, sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia memberikan pelajaran berharga yang tidak boleh dilupakan. Pada periode 1999 hingga 2004, kata Ichsan, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, Indonesia mengalami praktik korupsi sistemik yang melibatkan anggota dewan dan kepala daerah secara masif. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kata Ichsan, lebih dari 3.169 anggota DPRD terlibat dalam kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, katanya, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa dari total 239 kasus korupsi yang muncul pada 2004, 102 kasus melibatkan anggota DPRD, menempatkan DPRD sebagai aktor korupsi terbesar.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak tahun 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD,” ujar Ichsan.

Selain itu, kata Ichsan, PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang telah dibangun sejak era reformasi. Ia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat secara sejajar.

“Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis, sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Sistem checks and balances ini hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka keseimbangan ini akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD,” tutur Ichsan.

Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kata Ichsan, PUSaKO mendorong semua pihak untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945; kedua, menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung, karena biaya demokrasi adalah investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan; ketiga, mendorong reformasi sistem politik yang menyeluruh, terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah; keempat, untuk memperkuat penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik money politics, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat; kelima, memastikan bahwa DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif; keenam, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai tahun 2029.

“Pengalaman sejarah Indonesia telah membuktikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Pilkada langsung yang telah berjalan sejak tahun 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata. Kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut,” kata Ichsan.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: demokrasi Indonesiademokrasi lokal IndonesiaFakultas Hukum Universitas Andalasisu pilkada nasionalkedaulatan rakyat UUD 1945korupsi DPRD pilkada tidak langsungMahkamah Konstitusi pilkadaotonomi daerah dan demokrasipemilihan kepala daerah langsungpemilu dan pilkada 2029penolakan pilkada melalui DPRDpilkada dan konstitusipilkada langsung oleh rakyatPUSaKO tolak pilkada tidak langsungPUSaKO UNANDputusan MK pilkada 2024reformasi politik Indonesiasistem pemilu Indonesiawacana pilkada DPRD 2025

Berita Terkait

Viral Video Budi Arie Singgung Percepatan Sebelum 2029, Ada Jokowi di Sampingnya

Viral Video Budi Arie Singgung Percepatan Sebelum 2029, Ada Jokowi di Sampingnya

26 Agustus 2026
Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

Masa Depan Politik Mahyeldi Pascagubernur, Pengamat: Peluang Jadi Menteri Masih Kecil

18 Agustus 2026
Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026
Akankah PKS Kembali Dominan di Sumbar pada Pemilu 2029? Ini Kata Pengamat

Akankah PKS Kembali Dominan di Sumbar pada Pemilu 2029? Ini Kata Pengamat

17 Agustus 2026
Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Jelang Pilgub Sumbar 2029: Adu Kuat Karakter dan Modal Politik Fadly Amran vs Vasco Ruseimy

17 Agustus 2026
Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

Pengamat: PKS Berpotensi Gaet Fadly Amran ketimbang Vasco pada Pilgub Sumbar 2029

17 Agustus 2026
Next Post
Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Berita Terkini

Pemko Padang dan Satgas PRR Pantau Progres Pembangunan Huntap Balai Gadang

Pemko Padang dan Satgas PRR Pantau Progres Pembangunan Huntap Balai Gadang

18 September 2026

Tiga Nelayan Hilang Kontak Setelah KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai

Tiga Nelayan Hilang Kontak Setelah KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai

18 September 2026

Nilai Karet dan Kayu Manis Sumbar Anjlok, Ekspor Agustus 2026 Bergantung Pada Sawit

Nilai Karet dan Kayu Manis Sumbar Anjlok, Ekspor Agustus 2026 Bergantung Pada Sawit

18 September 2026

Pemko Pariaman Buka Lomba Hafidz Cilik 2026, Ini Jadwal dan Kategorinya

Pemko Pariaman Buka Lomba Hafidz Cilik 2026, Ini Jadwal dan Kategorinya

18 September 2026

PT Semen Padang Siapkan Sentra Maggot di Padayo, Sasar Petani hingga Pembudidaya Ikan

PT Semen Padang Siapkan Sentra Maggot di Padayo, Sasar Petani hingga Pembudidaya Ikan

18 September 2026

Kabut Asap Masih Selimuti Kota Padang, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Kabut Asap Belum Hilang, Kualitas Udara Padang Memburuk Jumat Pagi

18 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.