Minggu, Juni 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PUSaKO UNAND Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Redaksi
Sabtu, 3 Januari 2026 19:20
in Politik
Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI

Ilustrasi DPRD memilih kepala daerah. Ilustrasi: AI


Lebih jauh lagi, kata Ichsan, sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia memberikan pelajaran berharga yang tidak boleh dilupakan. Pada periode 1999 hingga 2004, kata Ichsan, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, Indonesia mengalami praktik korupsi sistemik yang melibatkan anggota dewan dan kepala daerah secara masif. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kata Ichsan, lebih dari 3.169 anggota DPRD terlibat dalam kasus korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, katanya, Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa dari total 239 kasus korupsi yang muncul pada 2004, 102 kasus melibatkan anggota DPRD, menempatkan DPRD sebagai aktor korupsi terbesar.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak tahun 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD,” ujar Ichsan.

Selain itu, kata Ichsan, PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang telah dibangun sejak era reformasi. Ia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat secara sejajar.

“Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis, sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Sistem checks and balances ini hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka keseimbangan ini akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD,” tutur Ichsan.

Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kata Ichsan, PUSaKO mendorong semua pihak untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945; kedua, menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung, karena biaya demokrasi adalah investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan; ketiga, mendorong reformasi sistem politik yang menyeluruh, terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah; keempat, untuk memperkuat penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik money politics, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat; kelima, memastikan bahwa DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif; keenam, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai tahun 2029.

“Pengalaman sejarah Indonesia telah membuktikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Pilkada langsung yang telah berjalan sejak tahun 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata. Kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut,” kata Ichsan.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: demokrasi Indonesiademokrasi lokal IndonesiaFakultas Hukum Universitas Andalasisu pilkada nasionalkedaulatan rakyat UUD 1945korupsi DPRD pilkada tidak langsungMahkamah Konstitusi pilkadaotonomi daerah dan demokrasipemilihan kepala daerah langsungpemilu dan pilkada 2029penolakan pilkada melalui DPRDpilkada dan konstitusipilkada langsung oleh rakyatPUSaKO tolak pilkada tidak langsungPUSaKO UNANDputusan MK pilkada 2024reformasi politik Indonesiasistem pemilu Indonesiawacana pilkada DPRD 2025

Berita Terkait

Setelah Arisal Aziz Mundur, Zulhas Besok Lantik Ketua dan Pengurus DPW PAN Sumbar

Setelah Arisal Aziz Mundur, Zulhas Besok Lantik Ketua dan Pengurus DPW PAN Sumbar

13 Juni 2026
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Arisal Aziz Anggota DPR Mundur sebagai Ketua DPW PAN Sumbar

13 Juni 2026
Suaminya Pindah ke PSI, Anggota DPR Lisda Rawdha Tetap Bersama NasDem

Suaminya Pindah ke PSI, Anggota DPR Lisda Rawdha Tetap Bersama NasDem

5 Februari 2026
Kader Harapkan Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Pimpin PSI Sumbar

Kader Harapkan Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Pimpin PSI Sumbar

2 Februari 2026
Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Gabung dengan Partai Solidaritas Indonesia

Hendrajoni Bupati Pesisir Selatan Gabung dengan Partai Solidaritas Indonesia

31 Januari 2026
LKAAM Sumbar Usulkan Wali Nagari Dipilih Niniak Mamak dalam KAN

LKAAM Sumbar Usulkan Wali Nagari Dipilih Niniak Mamak dalam KAN

29 Januari 2026
Next Post
Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Claudia Gadis Pesisir Selatan Penderita Tumor di Tulang Punggung Dioperasi 10 Jam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Seribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pemberitaan Tambang

Seribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pemberitaan Tambang

8 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.