Kabarminang — Seorang pria di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menampar bocah perempuan berusia 11 tahun, teman anaknya.
Kepala Polsek Sungai Pagu, AKP Wirangga Ardivies, mengatakan bahwa pria tersebut berinsial HE (54 tahun), wiraswasta, warga Jorong Batang Lawe Barat, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu. Sementara itu, korban bernama Cika Anjelika Putri Wijaya, warga Jorong Mudiak Lawe Timur, Nagari Sako Utara Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu.
Wirangga menyampaikan bahwa HE diduga menampar Cika di Jorong Mudiak Lawe Timur, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia menyebut bahwa HE diduga menampar korban karena tidak senang terhadap perlakuan korban terhadap anak HE, yang berusia sekitar 6 tahun.
“Anak HE dan korban saling ejek. Korban sempat menyiram anak HE dengan air, tetapi tidak kena. Anak HE lalu melapor kepada HE. Setelah itu, HE mendatangi ibu korban yang berdagang nasi di Simpang Pasar Baru. Sepulang dari warung nasi ibu korban, HE bertemu dengan korban di jalan, lalu menampar pipi kiri korban. Akibat ditampar, pipi korban sakit. Korban lalu mengadu kepada ibunya,” ujar Wirangga pada Minggu (21/6/2026).
Karena tidak terima anaknya ditampar, kata Wirangga, ibu korban, Desi Novianti, melaporkan HE ke Polsek Sungai Pagu pada Sabtu sore.
Setelah melapor, ibu korban diberi saran oleh Bhabinkamtibmas Aipda Riki Andrea, yang saat itu piket di polsek, untuk berdamai dengan skema keadilan restoratif (restorative justice). Pihaknya kemudian memanggil kedua pihak yang berseteru tersebut ke polsek.
Pukul 19.00 WIB, kata Wirangga, kedua pihak datang ke polsek. Ia menyebut bahwa HE datang bersama istri, ayah, dan tiga anaknya, sedangkan ibu korban datang bersama korban dan suaminya. Setelah itu, pihaknya memediasi kedua pihak untuk berdamai, disaksikan oleh Kepala Jorong Batang Lawe Barat.
Dalam mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan itu, kata Wirangga, HE mengaku telah menampar korban dan meminta maaf kepada korban dan kedua orang tua korban. Ia menyebut bahwa HE juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menampar korban. Dari pihak korban, katanya, ibu korban korban bersedia memaafkan HE dan tidak menunut ganti rugi berbentuk uang karena kasihan kepada HE, yang merupakan buruh harian lepas. Namun, ibu korban memberikan syarat lain kepada HE, yaitu menampar balik HE. Setelah HE dan keluarganya setuju dengan syarat itu, ibu korban lalu menampar HE.
















