Kabarminang.com – Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Pemerintah memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memperhatikan daya saing usaha.
Selain itu, untuk upah minimum sektoral, penetapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja, dengan harapan mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi di Indonesia